Aturan perpajakan internasional tentunya berhubungan dengan dua negara atau lebih yang mempunyai aturan pajak di negara masing-masing dan transaksi yang dilaksanakan salah satu warga negara pada negara lainnya. Adanya aturan nasional negara tersebut maka setiap negara berhak memajaki transaksinya sebagaimana transaksi yang terjadi di dalam negeri pada umumnya.
Apakah Konflik Pemajakan Antar Negara?
Berdasarkan pendapat Kevin Homes (2007), terdapat konflik-konflik antara suatu negara dengan negara lainnya yang bisa menimbulkan pembayaran pajak berganda antara lain sebagai berikut:
1. Source-source conflict adalah konflik yang terjadi antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu
Contoh : Berdasarkan ketentuan pajak negara X, perusahaan B yang bukan merupakan residen di negara X dikenai pajak karena penjualan dilakukan melalui kantor yang ada di negara X. Sedangkan menurut ketentuan domestik negara Y, perusahaan B yang juga bukan residen dari negara Y dikenai pajak di negara Y karena pengalihan kepemilikan barang terjadi di negara Y. Hal ini bisa dicegah dengan ketentuan sourcing rule dalam tax treaty.
2. Source-residence conflict adalah konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu
Contoh : Tuan C merupakan subjek pajak yang berdomisili di Indonesia. Karena menerapkan asas world wide income, penghasilan sewa property yang didapatkan Tuan C dari negara Inggris juga digabungkan dengan penghasilan dari Indonesia untuk perhitungan pajak. Padahal di Inggris sendiri Tuan C sudah dipotong pajak atas penghasilan sewanya dengan tarif yang lebih tinggi.
Dengan adanya tax treaty antara Indonesia dan Inggris akan dapat ditentukan negara mana yang berhak memajaki penghasilan sewa tersebut dan berapa besaran tarif yang dikenakan, sehingga terhindar dari pajak berganda.
3. Residence-residence conflict adalah konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu
Contoh : Negara A memiliki time test 183 hari yang mana berarti orang pribadi bila melebihi time test tersebut dapat menjadi SPDN. Sedangkan di negara B, orang pribadi yang sama tadi sudah tinggal secara bertahun-tahun dan memiliki hubungan keuangan dan social yang erat dengan negara tersebut, sehingga menurut ketentuan pajak domestic negara B, orang pribadi tersebut merupakan residen di negara B. Hal ini dapat dicegah dengan menggunakan tie-breaker rule dalam tax treaty.
4. Characterization of income conflict adalah konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu.
Contoh : Mr X yang merupakan residen Indonesia memiliki saham di X Corp Mauritius. Berdasarkan ketentuan pajak Indonesia, dividen tersebut sudah menjadi penghasilan saat disediakan untuk dibayar. Sedangkan menurut ketentuan pajak domestic Mauritius, dividen dianggap terutang pajak saat dibayarkan.