Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuis 1_Diskursus Pemajakan Business Transaction Digital

7 Maret 2023   23:06 Diperbarui: 7 Maret 2023   23:11 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kita ketahui pada perkembangan industri 4.0 terjadi perubahan di beberapa bisnis konvensional yang bertransisi menjadi bisnis digital. Pembeli dan penjual tidak harus bertemu muka di sebuah toko offline, tetapi dengan mudahnya mereka bertransaksi memanfaatkan teknologi serta informasi melalui media digital. Dampak dari adanya transaksi digital tersebut tentu saja cukup dirasakan terutama bagi para pelaku bisnis.

Perpajakan digital di Indonesia sudah diatur dalam aturan berikut:

Manfaat dari transaksi digital dapat kita jabarkan antara lain sebagai berikut :

  • Efisien dan lebih mudah
  • Pembeli dapat melakukan pembayaran dengan cepat hanya menggunakan aplikasi di smartphone yang dimiliki sehingga tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi
  • Lebih menghemat biaya
  • Transaksi pembayaran yang dilakukan secara online tanpa dikenakan biaya sehingga lebih murah.
  • Nominal dalam bertransaksi lebih fleksibel
  • Penjual menerima pembayaran jumlahnya pas sesuai harga yang disepakati sehingga tidak perlu menyediakan uang kembalian dalam bentuk logam /receh
  • Risiko Pencurian dapat diminimalisir
  • Pembayaran langsung masuk ke rekening penjual setelah pembayaran diproses secara online oleh pembeli.
  • Proses transaksi menjadi lebih mudah.
  • Penjual dapat segera mengetahui kapan dan berapa uang yang masuk ke rekeningnya
  • Dapat memperluas pangsa pasar di era global, karena pemasaran dilakukan lintas ke berbagai negara.
  • Mengurangi panjangnya mata rantai pendistribusin jasa maupun barang karena transaksi digital bisa dilakukan antara penjual dan pembeli pada suatu transaksi online atau media pasar digital. Hal ini sangat efisiensi dari segi pemasaran bagi penjual barang atau jasa tersebut sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan dapat ditekan seminimal mungkin. Transaksi digital kelebihannya juga dirasakan penjual dan memberikan dampak kepada pembeli karena transaksi digital lebih cepat.

Di negara Indonesia, kita mengenal berbagai jenis transaksi digital yaitu:

  • E-wallet adalah merupakan layanan elekronik yang mempunyai fungsi menyimpan data dan instrument pembayaran, di mana pengguna menyimpan uangnya digunakan untuk transaksi baik offline ataupun online. Masyarakat dapat menggunakan e-wallet untuk membayar token listrik, tagihan PAM, paket data, tiket kereta/pesawat, tagihan internet dan lain sebagainya. Pembayaran ini dilakukan tanpa kontak fisil pelaku bisnis sehingga diminati pada masa pasca pandemic.
  • E-money adalah uang disimpan ke system perbankan untuk transaksi elektronik. Kartu ini diterbitkan oleh bank sebagai tempat nasabah menyimpan uang. E-money digunakan untuk parker kendaraan, membayar jalan tol, transportasi (KRL, MRT, transjakarta), belanja di toko retail.
  • Mobile banking adalah layanan yang disediakan oleh bank kepada nasabahnya untuk memfasilitasi transaksi yang dilakukan secara online melalui aplikasi smartphone. Nasabah tidak perlu ke ATM ketika melakukan transaksi karena tersedia fitur pada m-banking, misalnya cek saldo, transfer, top up e wallet, pembayaran tagihan, membayar tiket.
  • QRIS kepanjangan Quick Response Code Indonesian Standard merupakan beberapa macam QR Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang disatukan memakai QR code.

Pemerintah mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) namun terdapat inkonsistensi antar peraturan tersebut. Diantaranya tentang kehadiran fisik perusahaan sebagai dasar pengenaan pajak serta batasan minimum transaksi penjualan PMSE per tahun. Hal ini tentu menjadi penghambat bagi perusahaan yang akan melaporkan perpajakan PMSE. Selain itu mekanisme juga apabila terdapat perjanjian dan kesepakatan pajak tertenu yang telah dilakukan sebelum dengan Indonesia.

Kemenkeu telah memetakan tantangan bagi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan PPN yang bersumber pada transaksi perdangangan melalui system elektronik. Terdapat 6 tantangan yang dihadapi wajib pajak dalam implementasi pemungutan PPN PMSE, diantaranya:

  • Tentang Data. Data PMSE dari luar negeri sangat terbatas dan DJP tidak mempunyai semuanya sehingga perlu dilakukan kerja sama untuk pertukaran data antar kementerian/lembaga.
  • Dukungan system informasi yang kurang. Sistem informasi yang andal dan terintegrasi sangat diperlukan untuk administrasi PPN lintas batas.
  • Pengkreditan Pajak Masukan. Sistem administrasi PPN PMSE seharusnya dibuat lebih sederhana sehingga memudahkan pelaporan dan penyetoran pajak
  • Upaya penegakan hukum. Kita perlu memahami pelaku usaha yang memungut dan menyetorkan PPN PMSE bukanlah subyek pajak dalam negeri.
  • Bidang regulasi. Peraturan PPN PMSE harus diperbaharui sesuai perkembangan ekonomi digital serta memerlukan masukan berbagai pihak
  • Kesetaraan dalam berusaha. Aspek ini mempunyai dimensi antara lain pelaku usaha PMSE luar negeri dan domestik. Antara pelaku usaha PMSE bertransaksi melalui media sosial.

Dokpri
Dokpri
Kita menyadari potensi pasar bisnis digital di Indonesia yang masih akan meningkat dan berkembang, mengharapkan pemerintah juga tetap memperhatikan aspek administratif dan hukum agar dapat meningkatkan compliance perusahaan PMSE untuk dapat melaporkan kegiatan bisnis digitalnya di Indonesia. Seiring meningkatnya compliance PMSE tersebut diharapkan dapat menambah penerimaan pajak dari sisi transaksi digital yang akan meningkatkan perputaran roda perekonomian dan pembangunan yang merata di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun