Hak milik adalah hubungan antara manusia dengan harta atau benda yang ditetapkan dan diakui oleh syariah. Hak milik memberikan kekhususan kepada pemiliknya untuk melakukan tasarruf atau mengeksploitasi harta tersebut sesuai dengan aturan syariah.Â
Islam mengakui adanya hak milik pribadi maupun milik umum. Hak milik pribadi harus dihormati dan dilindungi, serta tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Islam juga memberikan sanksi pidana bagi orang yang merampas hak milik pribadi, baik melalui pencurian maupun perampokan.Â
Islam juga mengatur kepemilikan harta agar tidak terjadi pelanggaran hak milik seseorang oleh pihak lain. Misalnya, jika hak milik seseorang telah mencapai jumlah tertentu, maka harta tersebut harus didistribusikan kepada orang lain.
Hak milik dalam perspektif Islam merupakan suatu konsep yang mendalam dan integral dalam ajaran agama Islam. Dalam Islam, hak milik (atau kepemilikan) tidak bersifat mutlak atau abadi milik individu, tetapi ada batasan dan tanggung jawab yang melekat pada pemiliknya.Â
Beberapa aspek utama mengenai hak milik dalam perspektif Islam:
1. Kepemilikan Allah
Segala sesuatu di bumi ini adalah milik Allah. Manusia hanya diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan harta benda yang ada di dunia ini, tetapi hak mutlak atasnya tetap milik Allah. Ayat Al-Qur'an yang menegaskan hal ini antara lain:
 - "Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi." (Al-Baqarah 2:284)
2. Hak Milik Individu
Islam mengakui adanya hak milik individu, tetapi dengan syarat bahwa kepemilikan tersebut dilakukan dengan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain. Harta yang dimiliki harus diperoleh dengan cara yang sah, seperti bekerja keras, berdagang, atau melalui warisan yang sah. Oleh karena itu, Islam melarang praktik-praktik seperti riba, korupsi, penipuan, atau pencurian dalam memperoleh harta.