Semua bank yang ada di Indonesia, bahkan cabang Bank Asing yang ada di Indonesia wajib menjadi bank peserta penjaminan LPS. Termasuk bank syariah, bank Perkreditan rakyat dan Bank Pemerintah Daerah.
Yang dijamin oleh LPS bukan yang berbentuk tabungan saja tapi juga yang berupa giro, deposito, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Tapi ada syaratnya juga agar tabungan kita dijamin oleh LPS, yaitu 3T
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Untuk diketahui, saat ini bunga penjaminan LPS sejak Januari 2017 hingga Mei 2017 sebesar 6,25% untuk bank umum. 0,75% untuk valas dan 8,75% untuk Bank Perkreditan Rakyat.
Sekarang tidak ada alasan untuk tidak menabung lagi kan? Takut riba? Kalau menghindari riba kan bisa menabung di bank Syariah.
Untuk membiasakan diri, awali menabung dengan jumlah yang kecil. Lalu pada bulan berikutnya nominalnya ditambah lagi. Nanti lama-lama menabung jadi kebiasaan, bahkan ada yang kurang kalau tidak setor uang di tabungan. Mari kita menabung agar hidup lebih tenang….
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H