Mohon tunggu...
retno purnamasari
retno purnamasari Mohon Tunggu... -

mencari suatu jalan yang amanah dalam kesempatan hidup ini supaya menjadi makhluk Allah yang berguna.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Wajib Qurban (Sunnah Muakad)

3 April 2014   02:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:09 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Qurban menurut bahasa ialah“ Dekat”  atau “mendekat” sedangkan Qurban menurut istilah adalah menyembelih binatang  seperti kambing, sapi, kerbau atau unta dihari raya idul adha 10 Dzulhijjah dan tigahari sesudahnya 11, 12,13 Dzulhjjah (hari Tasyrik). Dengan maksud ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menurut syariat islam Hukum Qurban itu ialah Sunnah Muakad yaitu (wajib bagi mereka yang mampu). Firman Allah yang berkaitan dengan qurban yaitu (QS. AL-kautsar : 1-2).

Binatang yang sah untuk qurban yaitu binatang halal, tetapi tidak semua binatang halal yang dapat dijadikan qurban, maka dari itu memiliki ketentuan yang sah dijadikan qurban ialah Tidak cacat, Tidak pincang, tdk kurus/sakit, tidak sakit telinganya, ekornya harus ada dsb (Hadits Nabi SAW).

Syarat-syarat binatang kurban :

1.Binatang ternak yang sehat

2.Qorban kambing /atau domba yang sudah berumur setahun lebih yang sudah berganti gigi.dalam (HR. Ahmad dan Thabrani)

3.Kambing biasa yang berumur 2th atau lebih

4.Sapi kerbau berumur 2th atau lebih

5.Untayang berumur 5th atau lebih.

Bagi yang berqurban boleh memakan sebagian kecil dari qurbannya. Bagi yang belum mampu qurban sendiri diperbolehkan dengan cara patungan (mengumpulkan uang) lalu dibelikan kambing untuk qurban. Tetapi bagi orang yang bernadzar hukumnya menjadi wajib dan tidak boleh memakan ebagian kecilpun seluruhnya harus disedekahkan.

Waktu Qurban adalah sesudah shalat idul adha tgl 10 Dzulhijjah ditambah hari tasyrik tiga hari setelah idul adha.

Jumblah Qurban : (HR. Muslim)

1.1 ekor kambing untuk 1 orang

2.Seekor sapi atu kerbau untuk tujuh orang

3.Seekor unta ntuk tujuh orang

Sunnah waktu Qurban ialah :

vMembaca Basmalah

vMembacashalawat nabi

vMembaca takbir seperti hari raya

vMembaca doa qurban

(Bismillahi Allahumma taqobbal mimukhammadiwwa’ala mukhammadiwamin ummatimmukhammad)

vBinatang yang disembeleh dihadapkan kekiblat

Manfaat daging Qurban dan pembagiannya dapat menggembirakan fakir miskin yang selamaini kurang makan daging dan makan makanan bergizi dan berbagi dengan saudara-saudara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun