Mohon tunggu...
Ita Retfilia
Ita Retfilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa pendidikan biologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

3 Juni 2021   16:25 Diperbarui: 3 Juni 2021   16:29 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban, hak dan kewajiban tidak dapat di pisahkan . hak di dapat dari sebelum lahir sampai kita meninggal, hak adalah sesuatu yang kita terima sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan dengan rasa penuh tanggung jawab. 

jadi, warga negara memiliki kewajiban yang harus di laksanakan yaitu : wajib membayar pajak tepat waktu, setiap warga negara wajib melakukan pembelaan negara, wajib menghormati hak asasi manusia dan kewajiban bersekolah dengan minimal pendidikan dasar.

hak dan kewajiban tidak terlepas dari norma - norma yang ada budaya indonesia, lalu apakah itu norma ? norma adalah pedoman, ukuran, dan kebiasaan yang di pakai untuk mengatur. norma norma di bangun atas nilai sosial dan norma sosial yang memiliki tujuan untuk menjaga keutuhan nilai sosial di masyarakat.

perilaku norma dapat di terapkan dimana saja, contonya pada kehidupan bermasyarakat, dalam bermasyrakat memiliki aturan - aturan yang berlaku dan norma yang ada wajib di lakukan oleh setiap orang. penanaman sikap baik atau buruk sejak kecil dan nilai  - nilai dapat berdampak besar dalam pertumbuhan anak. lalu apakah nilai itu? nilai merupakan ukuran atau pedoman seseorang untuk menilai tingkah laku.

lalu apakah hak kita bisa di cabut ? tentu bisa adapun hak - hak yang bisa di cabut adalah hak layak untuk mendapatkan kenyaman hidup yang di maksudkanya adalah vonis hukuman.

hak yang wajib kita dapatkan sudah di mulai dari kita masih di kandungan yaitu hak untuk hidup, lalu ketika kita lahir mendapatkan hak untuk hidup di dunia  dan makan, ketika kita beranajak dewasa kita mempunyai hak mendapatkan pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya, lalu hak untuk membentuk keluarga yang harmonis dan melanjutkan keturunan, hak untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum, hak memajukan diri sendiri dan mempunyai hak pribadi contonya hak berpendapat, hak beragama, hak kebahagian, hak berorganisasi, hak atas pekerjaan yang layak. yang sudah di atur dalam pasal - pasal undang- undang dasar 1945.

adapun kewajiban warga negara sudah di jelaskan sedikit di atas, setiap orang mempunya kewajiban yang harus di lakukan dengan penuh tanggung jawab dan rasa iklas untuk melakukanya tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain. kewajibanya adalah seseorang harus tunduk kepada suatu peraturan yang sudah di tetapkan pada undang - undang dasar 1945, wajib menaati hukum dan pemerintah yang di maksudkan adalah segala warga negara bersama kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya terdapat pada pasal 27 ayat 1 uud 1945.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun