Mohon tunggu...
Reta Triyulia
Reta Triyulia Mohon Tunggu... Lainnya - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerintah Targetkan RUU KUHP Disahkan Juli 2022

12 Juni 2022   22:10 Diperbarui: 14 Juni 2022   13:17 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Polemik pengesahan RUU KUHP

      Pemerintah dan DPR masih membahas RUU KUHP. Pembahasan RUU ini masih terbilang cukup alot, pasalnya dari 600 pasal yang termuat setidaknya ada 14 pasal  yang dinilai sebagai isu krusial dan kontroversial. komisi hukum DPR 25 Mei lalu wakil menteri hukum dan HAM menargetkan  RUU KUHP bisa selesai dan disahkan pada Juli mendatang. 

      Pembahasan terkait pasal yang dinilai kontroversial sudah direvisi dengan catatan dari berbagai pihak mulai dari kalangan masyarakat, pakar hukum hingga tata negara. Salah satu pasal yang dibahas adalah pasal 218 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres. 

       Wamenkumham menjelaskan bahwa pasal ini berlaku jika ada pelaporan langsung oleh presiden ataupun wapres. sementara itu komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan kontras  mengklaim belum ada perubahan yang substansial terkait RUU KUHP kita masih ada beberapa pasal yang bermasalah dan belum menemui titik temu jelang pengesahan ini. Kontrak berpandangan  RUU KUHP memiliki gejala seperti undang-undang omnibus law tidak ada akses bagi masyarakat maupun organisasi yang masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

      Sebuah perubahan yang cukup substansial yang diberikan oleh organisasi masyarakat sipil terhadap pemerintah ataupun DPR yang telah melakukan penggodokan ataupun pengkajian terkait soal RUU KUHP ini. dan kita melihat ada beberapa pasal yang justru masih bermasalah badan belum juga mendapatkan titik terangnya atau rekomendasi-rekomendasi yang kita berikan kepada pemerintah ataupun DPR itu sendiri, misalkan terkait soal pidana mati, soal pencemaran nama baik terhadap penguasa negara  yang itu merupakan salah satu produk orde baru.

        RUU KUHP awalnya nyaris disahkan oleh DPR periode sebelumnya pada 30 September 2019 lalu, sempat menuai protes dari publik hingga terjadi unjuk rasa diberbagai daerah beberapa pasal yang dinilai bermasalah seperti pidana mati, pencemaran nama baik bagi penguasa negara, penistaan agama. 

       Maka hingga soal demonstrasi sebelumnya kemenkumham telah berkoordinasi dengan komisi 3 DPR dan mengenai RUU KUHP yang ditargetka. akan disahkan paling lambat Juli 2022 .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun