Mohon tunggu...
Reta Virul Herfiyati
Reta Virul Herfiyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belajar agar mencapai cita - cita jadi seorang Jurnalis

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cegah Kasus Pelecehan Seksual

10 Desember 2021   19:44 Diperbarui: 10 Desember 2021   23:19 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kasus pelecehan seksual saat ini sedang marak di perbincangkan, dalam kurun waktu satu minggu terdapat lebih dari 5 kasus pelecehan seksual yang beredar di media sosial. Kasus Pelecehan seksual dapat terjadi karena seseorang melakukan segala macam tindakan ke orang lain yang mengakibatkan ketidaknyamanan. Korban dari kasus pelecehan seksual biasanya terjadi pada perempuan yang membuat korban merasa sangat terancam dengan kehidupan kedepannya.

Pelecehan seksual memiliki dua jenis yaitu verbal atau berbentuk ucapan seperti catcalling, pertanyaan, komentar, menyebarkan rumor, dan sebagainya. Sedangkan pelecehan seksual jenis non verbal atau berbentuk tindakan seperti mengirim gambar, menyentuh tubuh sensitif seseorang, ekspresi wajah, serta cara memandang seseorang. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU), sepanjang Tahun 2020 Komnas Perempuan telah menerima 955 kasus kekerasan seksual.

Pelecehan seksual juga berdampak pada fisik yang dimana dapat merubah karakter seseorang yang awalnya memiliki sikap pendiam menjadi sangat lebih pendiam. Selain itu pelecehan seksual juga berdampak pada psikis seseorang yang dimana lebih suka menyendiri, mengalami stress, mengalami depresi. Namun jika dibiarkan seseorang akan mengalami traumatik, sehingga korban pelecehan seksual harus mendapatkan pengobatan seperti terapi atau penanganan khusus dari para ahli seperti psikiater.

Korban pelecehan seksual masih banyak sekali yang takut untuk speak up, hal ini karena merasa bahwa korban takut di bully oleh orang sekitar yang kenal dekat dengan korban. Tetapi kasus seperti ini harus ditindak lanjuti ke pihak berwajib atau melaporkan kepada Komnas Perempuan melalui nomor telepon (021)3903963, namun terlebih dahulu korban telah siap secara mental melaporkan pelaku dan menumbuhkan kesadaran agar tidak menimbulkan korban selanjutnya. Mengantisipasi adanya tindakan pelecehan seksual, kita dapat melakukan beberapa cara untuk melawannya seperti membekali bela diri, berterian, berlari, melawan pelaku, menegur pelaku, meminta pertolongan dengan orang sekitar, dan berani ceritakan dengan orang terdekat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun