Dizaman sekarang, teknologi yang semakin canggih, membuat kita tidak sulit dalam mencari dan mendapatkan informasi. Tinggal membuka media sosia, maka kita akan mendapatkan berbagai informasi didunia. Ribuan orang bahkan jutaan bisa memberikan informasi dan bertukar informasi dengan cepat tanpa hambatan.
Dizaman yang serba canggih ini media sosial sangat berperan penting untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi maupun memberikan informasi. Saat ini, media sosial yang tidak asing didengar lagi seperti Facebook, Â Instagram, Watsapp, Twitter dan masih banyak lagi lainnya. Dan disitu bisa dijadikan untuk media komunikasi dan informasi untuk orang banyak. Â
Media sosial memberikan banyak manfaat. Namun, ada sebagian orang yang menyalahgunakannya. Maka sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus bijak dalam bermedia sosial agar bisa membedakan antara benar atau hoax.
Perilaku bersosial media di Indonesia sudah diatur dalam UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau sering disebut UU ITE. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Berikut ini 12 rekomendasi agar bijak bermedia sosial. Dirangkum dari intisari pemaparan keynote speaker, kearifan presentasi nara sumber, diskusi dan tanya-jawab dengan peserta, serta renungan perumus rekomendasi, Pakar Teknologi Informasi Profesor Richardus Eko Indrajit yang merumuskan rekomendasi ini membacakan hasilnya di hadapan para peserta dan pembicara di akhir seminar, bunyinya :
1. Pergunakan waktu sebaik-baiknya dalam memanfaatkan media sosial untuk bergandengan-tangan menjalin kerjasama membangun bangsa, bukan sebagai instrumen untuk bertikai, saling menjelek-jelekkan, dan menyebar fitnah.
2. Analisalah baik-baik pesan dan berita yang mengandung nuansa perpecahan dan adu domba, karena begitu banyaknya bertaburan hoax, fake news, dan hate speech di internet -- yang bertujuan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
3. Lakukan detoktifikasi digital dengan cara "menghapus" dan 'tidak mengirim" pesan dan berita yang berpotensi memberikan dampak negatif di masyarakat, dan pada saat yang sama tidak berlebihan (overdosis) dalam meluangkan waktu berinteraksi via media sosial.
4. Ajarilah teman, sahabat, keluarga, komunitas, dan masyarakat di sekitar agar mampu memilah dan memilih pesan maupun berita yang ada di dunia maya -- melalui berbagai pendekatan edukasi dan sosialisasi yang berbasis suara hati.
5. Nilai-nilai dasar kemanusiaan, kegembiraan, suka cita, dan pesan cinta kasih adalah konten terbaik yang layak disebarkan melalui media sosial demi membentuk karakter bangsa Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, cerdas, dan berakhlak mulia.
6. Galilah sebanyak mungkin data yang sahih, valid, dan reliable untuk men-check dan re- check berbagai bentuk pesan dan berita yang didapatkan melalui internet -- agar tidak terjerumus ke dalam jebakan persepsi dan asumsi yang keliru.
7. Keadilan dan kesaksian nyata dari pengalaman hidup merupakan kabar/berita yang diminati komunitas moderen, sehingga pengkabar sukacita tidak cukup sekedar menulis pesan dalam media sosial tanpa menjalani nilai-nilai kemanusiaan yang disampaikannya.
8. Akibat dari pesan atau berita yang ditulis untuk disampaikan ke publik via media sosial harus direnungkan dan dipertimbangkan dahulu secara sungguh-sungguh, karena konten negatif dapat memberikan dampak dahsyat yang merugikan umat manusia.
9. Responsibility-Empathy-Authenticity- Discerment-Integrity (READY) merupakan pegangan etika dalam berinteraksi di media sosial yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap pengguna internet.
10. Antisosial merupakan sikap negatif yang dapat menimpa setiap orang yang tidak bijak dalam memanfaatkan teknologi - dengan menjaga keseimbangan dan porsi yang tepat dalam bermedia sosial dapat menghindari individu dari ancaman kehidupan ini.
11. Yang tertulis di internet akan sangat sulit untuk dihapus dan dihilangkan begitu saja, dan akan menjadi catatan abadi bagaimana seseorang akan dikenal dan dikenang -- pastikan penyampaian konten yang benar, positif, jelas, dan terang menjadi prinsip yang dipegang dalam berkomunikasi di media sosial.
12. Akses terhadap media sosial secara baik, benar, berkualitas, dan bijaksana akan memberikan kecerahan dalam kehidupan individu, komunitas, dan masyarakat di sekitarnya -- sebaliknya, pemanfaatan yang keliru justru akan merugikan pengguna untuk jangka pendek, menengah,dan panjang.
  Â
"12 rekomendasi ini kalau diperhatikan huruf awalnya akan membentuk kata PALANGKARAYA,"ujar Eko mengakhiri.
     Jadi disini kita harus bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerumus pada kejahatan. Dan kita pun harus tetap waspada dan hati hati dalam bermedia sosial. Apalagi dizaman sekarang semakin maraknya kejahatan dan banyaknya hoax. Maka kita harus bisa memilah dan memilih mana yang benar dan mana yang tidak.
Oleh Reta Herliani
Mahasiswa STIE STEMBI BANDUNG BUSINESS SCHOOL
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H