Mohon tunggu...
Resyifa TriayuningPramesti
Resyifa TriayuningPramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Communication Science 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cyberbullying Pada Public Figure

30 Desember 2021   01:27 Diperbarui: 30 Desember 2021   01:39 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Teknologi informasi yang semakin berkembang membawa kita ke kehidupan yang serba digital, serba online yang berbasis internet banyak memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai hal. Cyberspace merupakan dunia baru sebagai hasil dari perkembangan teknologi jaringan komputer global dalam berkomunikasi yang berbasis internet dengan menyuguhkan realitas baru berupa realitas virtual (virtual reality). Tentunya, dalam perkembangannya cyberspace membawa begitu banyak dampak positif bagi kelangsungan hidup manusia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa cyberspace turut memberikan dampak negatif yang tidak lebih sedikit dari manfaat yang dibawa. Salah satu dampak negatif dari cyberspace adalah cybercrime.

Cybercrime atau kejahatan dunia maya merupakan perkembangan dari cybercrime. Menurut Gregory (2005), Cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan virtual melalui pemanfaatan media komputer  berbasis internet yang kemudian mengeksploitasi kompeter lain yang juga terhubung dengan internet. Kepolisian Inggris, Tahir (2009), mengemukakan opininya mengenai cybercrime, menurutnya "cybercrime adalah segala bentuk penggunaan jaringan komputer yang bertujuan untuk tindak kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan melakukan penyalahgunaan terhadap kemudahan teknologi digital". Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan jaringan komputer sebagai media atau komputer sebagai objek sehingga merugikan orang lain baik untuk mendapatkan keuntungan atau tidak. Salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang marak terjadi di Indonesia khususnya pada kalangan remaja salah satunya adalah cyberbullying.

Cyberbullying dalam kamus OED (Oxford English Dictionary) merupakan istilah yang mangacu pada pemanfaatan teknologi informasi  dengan maksud untuk menggertak seseorang dengan mengirimkan atau memposting teks yang bersifat mengintimidasi atau mengancam. Cyberbullying juga diartikan sebagai teknologi internet yang dengan sengaja dan secara berulang-ulang dilakukan untuk menyakiti orang lain. Selain itu, pengertian lain mengenai cyberbullying adalah bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pelaku untuk melecehkan korbannya dengan perantara perangkat teknologi. Ada banyak bentuk dan macam dari tindakan cyberbullying, contohnya mengolok-olok korban, mengunggah foto atau membuat postingan yang mempermalukan korban, mengakses akun jejaring sosial milik orang lain untuk mengancam dan melukai korban, hingga mengancam korban melalui e-mail dan menyebarkan fitnah melalui situs web. Motivasi pelaku dalam melakukan cyberbullying bisa terjadi karena iseng, sekadar main-main, mencari perhatian, atau karena marah, frustasi, dan ingin membalas dendam.

Macam-macam jenis cyberbullying menurut Willard dalam jurnal Dina Satalina, adalah sebagai berikut:

  • Flaming, yaitu mengirimkan pesan yang berisi kata-kata penuh amarah dan frontal.
  • Harassment (gangguan), yaitu pesan-pesan yang berisi gangguan pada berbagai jejaring sosial yang dilakukan secara berulang kali.
  • Cyberstalking, yaitu mencemarkan nama baik dan mengganggu seseorang secara terus menurus hingga menyebabkan ketakutan yang besar pada orang tersebut.
  • Denigration (pencemaran nama baik), yaitu mengumbar keburukan seseorang di internet yang bertujuan untuk merusak nama baik dan reputasi orang tersebut.
  • Outing & Trickery, outing merupakan tindakan menyebarkan foto-foto pribadi orang lain atau rahasia orang lain, sedangkan Trickery adalah mendapatkan foto pribadi atau rahasia orang melalui tipu daya dengan membujuk orang tersebut.
  • Exclusion, yaitu secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup daring.

Salah satu contoh kasus dari cyberbullying adalah yang terjadi pada artis asal Korea Selatan, mantan anggota girlband F(x), Sulli. Dilansir dari Kompas.com 26, Sulli menjadi korban cyberbullying dan diduga hingga menyebabkan depresi berat dan akhirnya mengakhiri hidupnya pada tahun 2019. Sulli sering menerima ujaran kebencian dari para pengguna internet. Ujaran kebencian dan nyinyiran tersebut yang sering diterima oleh Sulli sudah tergolong ke dalam penindasan dunia maya atau cyberbullying. Selain itu, dilansir dari Suara.com Sulli kerap kali mendapatkan kritikan dan bullying di media sosial termasuk ketika ia tidak menggunakan bra. Ujaran kebencian dan kritikan lewat media sosial tersebut yang diduga menyebabkan depresi berat pada Sulli, hingga menyebabkan artis kelahiran 1994 memutuskan untuk mengakhiri dirinya dengan bunuh diri. Linda Setiawati, psikolog Personal Growth mengatakan bahwa cyberbullying dapat memberikan dampak negatif untuk psikis, fisik, dan perubahan perilaku. Sebelum merasakan depresi, korban cyberbullying akan merasakan ketakutan, merasa marah dan sendirian, kemudian merasa dirinya kurang dan kehilangan percaya diri akibat membaca dan melihat hal-hal negatif tentangnya. Kemudian korban akan mengalami kesulitan tidur hingga akhirnya depresi. Begitulah dampak buruk dari cyberbullying yang hingga saat ini masih marak terjadi.

Di Indonesia sendiri, angka cyberbullying sangat tinggi. Tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh penggunaan internet yang terus meningkat setiap tahunnya. Adapun, salah satu studi kasus mengenai cyberbullying yang terjadi di Indonesia adalah kasus perundungan terhadap Rahmawati Kekeyi Putri Cantika atau lebih dikenal dengan Kekeyi. Kekeyi kerap kali mendapat tangapan dan komentar negatif dari para pelaku cyberbullying yang dapat dengan mudah ditemukan di kolom komentar Youtube dan Instagram pribadi milik Kekeyi. Parahnya, Kekeyi sering sekali mendapat komentar negatif yang ditujukan pada fisiknya. Dilansir dari TribunSeleb, Kekeyi sendiri mengaku sering menangis karena di-bully atau dirundung di media sosial. 

Cyberbullying adalah tindak kejahatan, khususnya kejahatan di dunia maya yang sama sekali tidak dibenarkan. Baik itu kepada public figure maupun orang-orang biasa. Bahaya dari dilakukannya cyberbullying sangatlah besar, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Oleh karena itu, kita diharuskan untuk menghindari hal tersebut, dengan menggunakan internet dan teknologi lainnya dengan bijak dan semestinya.

Daftar referensi :

Arifah, D. A. (2011). Kasus cybercrime di indonesia. jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(2), 185 - 195.

Rifauddin, M. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja. Khizanah al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 4(1), 35-44.

Sudarwanto, A. S. (2009). Cyber-Bullying Kejahatan Dunia Maya Yang Terlupakan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 27(1), 1-16.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun