Mohon tunggu...
Resvilia Nurzikiresa
Resvilia Nurzikiresa Mohon Tunggu... -

RESVILIA NURZIKIRESA X-PMIIA 4 presensi 26

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Agama Bukan Pemecah Indonesia

4 September 2014   05:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:40 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pasal 28 E “Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan”

Dalam bab kebebasan beragama ini, Indonesia merupakan negara yang menghormati setiap warga negaranya untuk bebas memeluk agama atau berkeyakinan apapun. Di Indonesia, setiap warga negara tidak akan disalahkan dalam memilih agama ataupun meyakini suatu kepercayaan yang ada, asal masih sesuai dengan norma, adat istiadat maupun aturan hukum di Indonesia dan tidak merugikan orang lain.

Di Indonesia ini tidak jarang terjadi pelanggaran jaminan HAM yang mengatur seputar kebebasan beragama. Beberapa individu tak jarang melakukan pelanggaran jaminan HAM terhadap sesama individu, pengurus negara juga tak jarang melakukan pelanggaran jaminan HAM terhadap warga. Kasus yang sering dilanggar seputar kebebasan beragama contohnya : sesama individu saling menghina sesamanya yang berbeda keyakinan atau berbeda agama, aparatur negara melakukan diskriminasi terhadap warga yang berbeda agama, dll.

Kasus-kasus tersebut sangat tidak mencerminkan sifat warga negara Indonesia, karena sesungguhnya warga negara Indonesia memiliki sifat yang saling menghormati perbedaan dan tidak saling membeda-bedakan antar individu maupun antar kelompok/ras/suku/budaya. Kasus-kasus tersebut dapat menyebabkan orang yang berbeda agama lalu dihina merasa sangat dikucilkan bahkan merasa didiskriminasi. Hal inilah yang sangat tidak diinginkan oleh warga Indonesia.

Hak asasi manusia setiap individu untuk memeluk agama atau berkeyakinan memang sudah seharusnya terpenuhi. Setiap orang atau individu berhak untuk mendapatkan haknya tanpa harus dibatasi atau terbatasi oleh ulah individu yang lain, namun harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Artinya tidak boleh menyimpang dari aturan atau norma daerah tersebut.

Setiap individu pasti juga akan selalu menuntut agar haknya dapat terpenuhi. Jika hak individu tersebut tidak terpenuhi, maka individu tersebut akan merasa kurang puas bahkan merasa kecewa. Dampak jika hak individu tersebut tidak terpenuhi, individu tersebut bisa saja melakukan aksi menuntut hak mereka dengan cara berdemo atau melakukan aksi-aksi ekstrim lainnya. Sebagai contoh : seseorang melakukan demo terhadap orang yang telah merampas haknya untuk beragama atau berkeyakinan.

Berdasarkan kasus pelanggaran hak asasi manusia tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan tersebut, sudah seharusnya semua individu atau warga negara Indonesia bersikap saling menghormati dan tidak saling membeda-bedakan satu sama lain. Pemerintah juga sudah seharusnya menghormati setiap hak warganya untuk memeluk agama apapun ataupun meyakini sesuatu.

Saling menghormati perbedaan memanglah sangat penting. Dengan membiasakan diri untuk selalu menghormati perbedaan, terutama dalam hal beragama atau berkeyakinan terhadap sesuatu akan berdampak positif dalam kehidupan sehari-hari. Dengan saling menghormati perbedaan, maka di Indonesia tidak akan terjadi perpecahan antar warga negara Indonesia terutama dalam hal beragama maupun berkeyakinan. Begitulah solusi yang dapat diterapkan di Indonesia agar Indonesia tetap damai dan tentram tanpa perpecahan antar umat beragama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun