Jaminan sosial tenaga kerja adalah hak bagi semua pekerja, banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi anggota bpjs ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun hingga jaminan bantuan dana  dan informasi pekerjaan apabila kehilangan pekerjaan. Saya akan membahas mengenai pengalaman PKL saya dalam mendaftarkan bpjs ketenagakerjaan.
Halo sobat kompasiana perkenalkan saya Resty, salah satu mahasiswa jurusan public relation Universitas Adhirajasa Reswara Sanjaya Kota Bandung. Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya dalam melaksanakan PKL bidang tata usaha dan kehumasan di salah satu SMA di Kota Badung. Banyak kegiatan yang telah saya jalani selama bertugas seperti yang sedang berjalan saat ini, saya membantu humas sekolah dalam melakukan perizinan bpjs ketenagakerjaan yang diperuntukan bagi guru dan karyawan SMA.
Bpjs ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukan bagi kalangan industri maupun bisnis, bidang pendidikan pun dapat melakukan pendaftaran walau tidak memiliki nomor izin usaha melainkan dapat menggantikannya dengan nomor izin berusha NIB (Untuk pembuatan nib akan saya bahas di lain waktu apabila sempat). Setelah mendapatkan NIB kita dapat melakukan pendaftaran bpjs ketenagakerjaan secara online melalui laman https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu.
Adapun persyaratan disamping NIB dan data perusahaan adalah data karyawan sebagai berikut :
1. No. KTP
2. NIP
3. Nama Lengkap
4. Alamat Email
5. Tempat Tanggal Lahir
6. Nomor Telepon
7. Nama Ibu Kandung
5. Nominal Gaji
6. NPWP (bila ada)
7. No Rekening
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H