Visi :Â
Indonesia Adil Makmur untuk semua
Indonesia yang makmur adalah negara yang berkeadilan, di mana setiap warga negara memiliki akses ke layanan publik tanpa kecuali. Indonesia di mana kesempatan untuk hidup layak dan bahagia dapat dicapai oleh setiap anak bangsa apapun agamanya, jenis kelaminnya, sukunya, bahasanya,
usianya, dan keadaan tubuhnya. Indonesia di mana setiap individu memiliki kebebasan berpendapat dan memiliki kesempatan setara untuk menjadi apa
saja yang terbaik bagi mereka. Indonesia di mana setiap anak bangsa mendapat hak dan perlakuan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali. Indonesia di mana hak-hak asasi setiap warganya dilindungi oleh Negara sebagai tanggung jawab
konstitusional.
Inilah visi yang akan diwujudkan jika diberi amanah
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia periode 2024-2029.
Misi :
1. Memastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Biaya Hidup Murah melalui Kemandirian Pangan, Ketahanan Energi, dan Kedaulatan Air.
Agendanya :
Memastikan ketersediaan dan
keterjangkauan harga pupuk, bibit, pestisida, pakan ternak, dan obat-obatan pertanian;
Memberikan bantuan alat dan mesin
pertanian (alsintan) dengan teknologi
terkini termasuk alat pengering (dryer)
serta membangun fasilitas gudang untuk
menurunkan tingkat kehilangan, tingkat
penyusutan, dan menjaga kualitas panen,
serta mengatur suplai (terutama di saat
musim panen dan musim kekurangan) untuk.
Pasar dan harga jual akan difasilitasi oleh pemerintah melalui tata niaga yang transparan dan akuntabel demi tercapainya kesejahteraan petani, di
antaranya melalui:
Pemberian kepastian pembelian
hasil panen dengan harga yang
menguntungkan petani, termasuk
melalui contract farming;
Peningkatan stabilisasi harga jual hasil
panen termasuk melalui optimalisasi
resi gudang;
Mendorong diversifikasi bahan pangan
berbasis produk lokal;
Memperkuat riset dan inovasi bibit, benih
dan pupuk, serta memfasilitasi penerapan
hasil riset nasional, di lapangan;
Membangun dan merevitalisasi jaringan
irigasi dan logistik untuk menaikkan
produktivitas dan menurunkan biaya
produksi;
Menyediakan penyuluh pertanian di setiap desa untuk membantu petani mempraktikkan teknik pertanian terkini dan terbaik, melalui program "BAHU DESA" (Bantuan Hukum dan Usaha);
Meningkatkan daya saing subsektor
perkebunan, peternakan, perikanan budidaya
dan kehutanan, dengan:
Membangun tata niaga yang adil dan
efisien;
Mendorong riset, inovasi, dan
industrialisasi untuk menghasilkan
produk bernilai tinggi;
Mengakhiri praktik monopoli bibit,
pupuk, pakan ternak, dan penyerapan
produk;
Memfasilitasi para pekebun untuk
melakukan peremajaan tanaman,
terutama karet, kopi, cokelat dan sawit;
Memberi kemudahan sertifikasi
peternakan bagi peternak;
Mengefektifkan peran penyuluh, untuk
memastikan para petani bekerja
dengan teknologi dan cara terbaik;
2. Mengentaskan Kemiskinan dengan Memperluas Kesempatan Berusaha dan Menciptakan Lapangan Kerja, Mewujudkan Upah Berkeadilan, Menjamin Kemajuan Ekonomi Berbasis Kemandirian
dan Pemerataan
Agendanya :
 a. Pengentasan Kemiskinan
Memperbaiki bantuan sosial yang bersifat langsung ("memberi ikan") seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan perbaikan ketepatan sasaran;
Meningkatkan program yang bersifat tidak langsung ("memberi kail") berupa insentif dan kebijakan untuk menumbuhkan sektor riil yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi produktif lainnya;
Mengentaskan kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan melalui
pendekatan multisektor dengan target
menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,36% (Maret, 2023) menjadi 4,0%-5,0% (2029); dan kemiskinan ekstrem ~0%(2026);
b. Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Menciptakan minimal 15 juta lapangan
pekerjaan baru termasuk pekerjaan hijau/
green jobs pada 2025-2029;
Menciptakan lapangan kerja berkualitas di seluruh sektor, termasuk di sektor industri manufaktur, guna menurunkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,45% (Feb 2023) menjadi 3,5%-4,0% (2029);
Melakukan pemetaan kebutuhan (jumlah dan kompetensi) tenaga kerja di masa mendatang serta menyiapkan suplai
tenaga kerja yang sesuai melalui kolaborasi pemerintah, swasta, dan dunia pendidikan;
c. Pemerataan Ekonomi
Menerapkan upah minimum yang adil
dan sesuai dengan kondisi daerah tanpa
memberatkan para pemberi kerja;
Menjalankan berbagai kombinasi kebijakan untuk menurunkan tingkat ketimpangan pengeluaran (indeks Gini) dari 0,388 (2023), menjadi 0,36-0,37 (2029);
Mewujudkan alokasi APBN yang lebih
mencerminkan upaya mengurangi
kemiskinan dan ketimpangan ekonomi;
d. Kebijakan Fiskal Sebagai Pendorong Pertumbuhan Dan Pemeretaan
e. Koperasi Serta UsahaMikro, Kecil Dan Menengah(UMKM)
Mewujudkan koperasi sebagai motor
penggerak pertumbuhan dan pemerataan
ekonomi;
Mengoptimalkan peran koperasi melalui:
(1) merevitalisasi BUMDes yang layak
untuk dijadikan Koperasi, (2)merevitalisasi koperasi-koperasi pondok pesantren, dan (3) membentuk badan-badan usaha milik rakyat,
termasuk BUM-Petani, dan BUM-Nelayan;
Mempermudah pendirian dan administrasi koperasi dan UMKM, melalui penyederhanaan regulasi dan penerapan teknologi informasi;
Memperluas akses pasar dengan
menempatkan koperasi dan UMKM sebagai bagian dari rantai pasok BUMN dan korporasi melalui berbagai program kemitraan;
Meningkatkan relevansi koperasi dan
UMKM dengan mendorong pemanfaatan
e-commerce dan teknologi informasi;
Memberikan dukungan peningkatan teknik produksi, manajemen, dan pemasaran bagi koperasi dan UMKM;
Memfasilitasi akses pendanaan yang
mudah dan murah dengan memperluas dan memperbaiki program pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk melalui KUR;
Memperkuat kelembagaan, peraturan,
dan pengawasan untuk menghindarkan
koperasi dijadikan kendaraan bagi kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan pencucian uang;
Meningkatkan pembelian produk UMKM dalam negeri melalui pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan BUMD.
3. Mewujudkan Keadilan Ekologis Berkelanjutan untuk Generasi
Mendatang
4. Membangun Kota dan Desa Berbasis Kawasan yang Manusiawi,
Berkeadilan dan Saling Memajukan
5. Membangun Kota dan Desa Berbasis Kawasan yang Manusiawi, Berkeadilan dan Saling Memajukan
6. Mewujudkan Manusia Indonesia yang Sehat, Cerdas, Produktif, Berakhlak, serta Berbudaya
7. Mewujudkan Keluarga Indonesia yang Sejahtera dan Bahagia sebagai Akar Kekuatan Bangsa
8. Memperkuat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara, serta
Meningkatkan Peran dan Kepemimpinan Indonesia dalam Kancah Politik Global untuk Mewujudkan Kepentingan Nasional dan Perdamaian Dunia
9. Memulihkan Kualitas Demokrasi, Menegakkan Hukum dan HAM, Memberantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih, serta Menyelenggarakan Pemerintahan yang Berpihak pada Rakyat
Itulah misi dari Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang apabila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode tahun 2024-2029.
Dari ke delalan misi dari capres dan cawapres tersebut ada beberapa yang termaksud dalam ekonomi mikro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H