Mohon tunggu...
Resty Ayu Natasya
Resty Ayu Natasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

KKN TIM II UNDIP PERIODE 2021/2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Sosialisasikan Pentingnya Sertifikat Tanah sebagai Hak Kepemilikan

12 Agustus 2022   11:14 Diperbarui: 12 Agustus 2022   11:27 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Grobogan (1/8/2022). Desa Ngembak merupakan salah satu desa yang terletak di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan dan merupakan desa yang akhirnya menjadi pilihan dari mahasiswa untuk melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pengertian sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. 

Dasar hukum kekuatan pembuktian sertifikat terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sebagai berikut : Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Keinginan hukum untuk mewujudkan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia jelas akan membantu mengatasi konflik pertanahan.

Hal ini dikarenakan penguasaan tanah tanpa dikuatkan dengan alat bukti kepemilikan jelas akan memudahan munculnya konflik/ sengketa atas tanah, baik sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara orang perorangan. Maka dari itu mahasiswa melakukan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat tanah sebagai hak kepemilikan kepada warga yang terdiri dari ibu-ibu di RT 4/RW 3 Dusun Plosoguwi, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang terlaksana pada tanggal 1 Agustus 2022.

 

Ketika pelaksanaan program ini mahasiswa  menyampaikan beberapa hal yaitu pengertian dari sertifikat tanah, kegunaan dan manfaat sertifikat tanah, syarat-syarat dalam mengurus sertifikat tanah, langkah-langkah atau tahapan dalam mengurus sertifikat tanah, serta program percepatan sertifikat tanah dari pemerintah yaitu berupa PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Pada kegiatan ini media yang digunakan untuk menyampaikan sosialisasi ialah dengan menggunakan leaflet yang telah dibuat dan dipersiapkan sebelumnya.

Antusiasme dari sasaran yaitu ibu-ibu RT 4/RW 3 pada program ini cukup baik dan telihat sangat antusias dalam memperhatikan dan mendengarkan materi sosialisasi yang disampaikan. Di samping itu mereka juga aktif untuk bertanya terkait pembahasan dari sosialisasi. Harapan yang selanjutnya dari terlaksananya program ini ialah agar masyarakat dapat lebih memahami dan menyadari betapa pentingnya suatu bidang tanah harus memiliki sertifikat sehingga kedepannya tidak akan terjadi lagi konflik pertanahan.

 

dokpri
dokpri

Penulis : Resty Ayu Natasya-11000119140488-S1 Ilmu Hukum

Dosen Pembimbing : Dra. Dewi Rostyaningsih, M.Si 

Lokasi : RT 4/RW 3 Dusun Plosoguwi, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun