Batang (31/2), hasil pertanian dan perkebunan di pedesaan tidak hanya dijadikan sebagai bahan makanan pokok dan langsung dijual di pasar, melainkan juga dijadikan berbagai macam olahan makanan dengan melakukan usaha rumahan. Desa Gombong memiliki beberapa macam usaha rumahan, diantaranya seperti usaha opak, jamur tiram, ternak lele, ayam, dan toko kelontong. Berbagai macam usaha tersebut masih dilakukan dalam skala mikro dan kecil di rumah masing-masing warga. Beberapa usaha rumahan tersebut telah berhasil memasarkan produknya ke tingkat kabupaten dan bahkan ke luar daerah Kabupaten Batang.
Akan tetapi, belum ada satu pun dari pelaku usaha rumahan tersebut yang membuat dan/atau mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual karena beranggapan usaha kecil tidak memerlukan merek.Â
Maka dari itu, Mahasiswa KKN Undip Tim 1 Tahun 2023 berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi kepada pelaku usaha rumahan di Desa Gombong terkait pentingnya merek dan tata cara pendaftarannya. Sosialisasi tersebut diadakan di pelataran Kantor Desa Gombong dan dihadiri sekitar 30 pelaku usaha rumahan Desa Gombong. Ada pun materi yang disampaikan adalah definisi merek, fungsi penting merek bagi usaha, dan tata cara pendaftarannya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Gombong khususnya para pelaku usaha rumahan mulai memahami fungsi penting merek bagi usahanya dan bagaimana cara mendaftarkan merek yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha tersebut. Para pelaku usaha rumahan Desa Gombong berharap produk mereka semakin dikenal dan terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang merugikan dengan cara memiliki dan mendaftarkan merek usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H