Batang (27/1), Pemerintah Indonesia telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar setiap desa di Indonesia mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”). Dengan adanya BUM Desa di setiap desa, diharapkan agar setiap desa dapat memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat desa, termasuk Desa Gombong.
Akan tetapi, hingga saat ini Pemerintah Desa Gombong belum menjalankan BUM Desa dengan semestinya padahal Desa Gombong memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan seperti usaha rumahan warga dan wisata Curug Gombong. Hal tersebut dikarenakan pemerintah desa merasa belum ada individu yang memiliki kemampuan untuk mengelola BUM Desa. Terlebih lagi, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur terkait seleksi pengelola BUM Desa.
Oleh karena itu, Mahasiswa KKN Undip Tim 1 Tahun 2023 berinisiatif untuk membuat sistem seleksi pengelola BUM Desa di Desa Gombong dengan mengadopsi sistem pengangkatan direksi dan komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012.
Selanjutnya, Mahasiswa KKN Undip Tim 1 Tahun 2023 pun mengadakan sosialisasi di Kantor Desa Gombong untuk menyarankan agar dilakukan seleksi dalam pengangkatan pengelola BUM Desa Gombong. Materi yang disampaikan dari pengertian BUM Desa, tujuan pendiriannya, struktur organisasi sampai dengan sistem seleksi pengangkatan pengelola BUM Desa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 40 orang yang terdiri atas perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”), Ketua RT dan RW, serta perwakilan dari berbagai organisasi yang terdapat di Desa Gombong.
Dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat Desa Gombong berharap agar ke depannya pemerintah desa bersama dengan BPK dan tentunya juga masyarakat segera mendirikan BUM Desa, dimana dalam pendirian tersebut diangkat pengelola BUM Desa dengan menggunakan sistem seleksi yang dibuat oleh Mahasiswa KKN Undip Tim 1 Tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H