Mohon tunggu...
Restu Nurul sihab
Restu Nurul sihab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca kepribadian introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Peraturan dan Jenis-Jenis Peraturan

15 Januari 2024   00:09 Diperbarui: 15 Januari 2024   00:18 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian peraturan 

Menurut lydia Harlina Martono (2012), peraturan adalah pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapatperaturan, manusia bisa bertindak sewenangwenang, tanpa kendali dan sulit diatur.

Menurut Brownlee (2010), peraturan sendiri diartikan sebagai seperangkat norma-norma yang mengandung perintah dan larangan. Yang didalamnya mengatur tentang bagaimana individu seharusnya berperilaku apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan.

Menurut Rasdi Ekosiswoyo (2002) berpendapat peraturan atau tata tertib ialah sesuatu untuk mengatur perilaku yang diharapkan terjadi pada seseorang.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah ketentuan yang mengikat dari suatu lembaga atau kelompok masyarakat untuk mematuhi, mentaati peraturan atau larangan yang telah ada terhadap suatu hal.

Jenis jenis Peraturan
1.Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang dihasilkan dari proses legislasi, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan lainnya yang dibuat oleh lembaga legislatif.

2.Peraturan Lembaga Non-Legislatif
Peraturan Lembaga Non-Legislatif merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga non-legislatif, seperti peraturan pemerintah atau keputusan menteri yang mengatur hal-hal teknis, administratif, atau tertentu dalam suatu bidang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun