Mohon tunggu...
Restu Ardiana
Restu Ardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Seorang mahasiswa yang lebih akrab dengan kopi daripada jadwal kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Dalam Dunia Digital

10 Oktober 2023   20:58 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:48 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya penyelesaian sengketa dalam transaksi online juga tak bisa diabaikan. Hukum perdata memberikan berbagai metode penyelesaian, termasuk mediasi, arbitrase, dan pengadilan, yang memungkinkan penyelesaian yang adil dalam berbagai situasi.

Dengan kemunculan teknologi blockchain, kontrak pintar mengubah paradigma transaksi online. Hukum perdata harus terus beradaptasi dengan teknologi ini untuk memastikan pengakuan dan penegakan kontrak pintar yang sah.

Kasus-kasus terkait dan perubahan terbaru dalam regulasi mencerminkan peran dinamis hukum perdata dalam mengikuti perkembangan dunia digital. Oleh karena itu, pemahaman hukum perdata dan penerapannya menjadi kunci dalam melindungi diri dan hak-hak individu saat bertransaksi online.

Dalam menghadapi dunia digital yang terus berkembang, pembaca diajak untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan, menjaga keamanan data pribadi, dan mencari nasihat hukum jika perlu. Dengan demikian, mereka dapat menjalani transaksi online dengan percaya diri, mengetahui bahwa hukum perdata telah memberikan kerangka kerja untuk perlindungan mereka dalam dunia digital yang dinamis ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun