Hak Imunitas negara memiliki peran yang amat penting dalam menjaga stabilitas dan juga kesetaraan Hukum Internasional selain itu Hak Imunitas Negara juga  menjaga sebuah negara dan juga melindunginya dari yurisdiksi pengadilan asing. hal ini dapat menjadi pelancar sebuah negara dalam menjalankan tupoksinya tanpa adanya rintangan dan hambatan dari intervensi dari pihak luar atau negara asing. Hak imunitas negara didasarkan pada prinsip kedaulatan negara yang telah menjadi dasar dari hukum internasional. walaupun Hak Imunitas sudah didasari pada Hak Kedaulatan tetapi tidak menjamin Hak Imunitas ini terhindar dari masalah dan problematika, karena pada dasarnya dibalik hak Imunitas Negara terdapat banyak sekali problematika yang tersembunyi dan terkadang tidak terlihat tetapi ada yang menjadi perdebatan diantara pemerhati hukum dunia. Problematika yang timbul dalam Hak Imunitas timbul dalam penerapan atau implementasiannya terutama jika Hak Imunitas ini berhadapan langsung dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tentang Hak Imunitas
Secara bahasa Hak Imunitas berasal dari kata immunity yang berarti kekebalan. Dalam hukum dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak dapat dituntut atau di intervensi, yang mana dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwasanya Hak Imunitas negara adalah hak yang melindungi sebuah negara dari campur tangan pihak lain atau negara lain. Dalam Hukum Internasional dapat diartikan sebagai hak yang melindungu sebuah negara dari yurisdiksi pengadilan asing yang berarti warga negara yang dilinduni oleh Hak Imunitas tidak dalam diadili ataupun dihukumi oleh pengadilan negara asing. Hal ini juga dikaitakan dengan prinsip kedaulatan negara yang mana negara memiliki hak dan bisa mengurus dan mengatur negaranya sendiri.
Prinsip Imunitas Kedaulatan berawal dari abad ke-12 dalam sistem feodal di Inggris. sistem Imunitas Kedaulatan ini berdasarkan pada peraturan bahwasanya bangsawan atau para raja tidak dapat dipaksa dihadapan peradilan-peradilan mereka. Seperti pada paham abstrak yang menyatakan bahwasanya seorang raja tidak pernah salah "the king can do no wrong".Â
Pada awal munculnya Hak Imunitas diterapkan secara mutlak yang mana suatu negara tidak dapat diadili di pengadilan asing tanpa persetujuan dari negra tersebut kapanpun itu dan tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi seiring berjalannya waktu dan berkembangan pemikiran dan juga muncul banyak problem maka prinsip imunitas berubah menjadi lebih terbatas dan tidak menyeluruh seperti pada sebelumnya.Â
Tujuan dari Hak Imunitas negara sendiri adalah sebagai tindakan dan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara lain dengan tidak mengadili warga negara lain tanpa persetujuan negara tersebut dan juga bertujuan untuk melindungi negara dari pengadilan negara asing dan memberikan ruang bagi suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksinya sendiri sebagai negara berdaulat tanpa adanya campur tangan negara atau pihak asing yang tentunya dapat menganggu kefokusan ataupun kemaksimalan suatu negara melaksanakan kedaulatannya.
Alina Kaczorowska dalam bukunya "Public International Law" mengatakan bahwa Pengakuan umum terhadap imunitas negara didasarkan atas konsep kedaulatan. Keberadaan imunitas negara menurut Alina Kaczowska tidak dapat dilepaskan dari dua prinsip utama, yaitu prinsip Par in parem non habet jurisdiction, dan prinsip non intervention. Dasar imunitas dalam hukum internasional dapat ditemukan dalam prinsip-prinsip kedaulatan, kemerdekaan, persamaan derajat, penghormatan terhadap negara-negara asing, ekstra teritorialitas, sopan santun dan fungsi diplomatik.Â
Secara prinsipal Hak Imunita dibagi menjadi 2 macam yakni yang pertama adalah Hak Imunitas yang dimiliki oleh negara asing (sovereign or state immunity) dan yang kedua adalah Hak Imunitas yang diperoleh oleh perwakilan diplomatik negara asing (Diplomatic Immunity). kedua macam diatas adalah cara perolehan Hak Imunitas. sedangkan secara perkembangannya Hak Imunitas dibagi menjadi 2 macam yakni yang pertama adalah Hak Imunitas mutlak (absolute sovereign immunity)  dan Hak Imunitas Relatif (restrictive sovereign immunity).
Imunitas Relatif juga membagi tindakan negara dalam 2 macam yakni  iure imperii dan iure gestinos. Iure imperii adalah tindakan suatu negara yang bersifat publik yang mana tindakan yang dilakukan negara sebagai entitas yang berdaulat seperti membuat undang-undnag. Sedangkan iure gestinos adalah sebuah tindakan suatu negara yang bersifat privat yang mana tindakan yang dilakukan negara dalam kapasitasanya sebagai entitas komersial seperti perdagangan ataupun kegiatan bisnis lainnya.
Problematika dalam Pengimplementasian Hak Imunitas Negara
Pada saat ini banyak sekali problematika yang dihadapi dalam pengimplementasian Hak Imunitas negara salah satunya tantangan yang dihadapi saat ini adalah kurangnya kepastian hukum yang membahas tentang Hak Imunitas Negara yang membuat masih banyaknya negara yang melanggar Hak Imunitas Negara lain dan juga banyak negara yang masih terintervensi dan juga menimbulkan kebingungan mana yang harus di utamakan jika terdapat peraturan lain. Martin Dixon dalam bukunya "Textbook on international law" mengemukakan bahwa banyak sengketa dan permasalahan antar negara yang timbul akibat tidak jelasnya aturan hukum internasional daripada kesengajaan negara-negara tersebut untuk melakukan sesuatu yang ilegal. Salah satu ketidak jelasan hukum adalah terletak pada hierarki dalam ketentuan-ketentuan hukum Internasional. Bahkan Mochtar Kusumaatmadja dalam tulisannya yang berjudul "Pengantar Hukum Internasional" mengemukakan bahwa urutan macam-macam sumber hukum dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional tidak menggambarkan urutan pentingnya masing-masing sumber hukum tersebut.Â