Mohon tunggu...
Restu wedy LA
Restu wedy LA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Integritas PASTI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

ASN pada Kemenkumham Jatim

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penghulu KUA Jadi Wali Nikah Narapidana Lapas Pasuruan

1 Desember 2021   18:20 Diperbarui: 1 Desember 2021   18:24 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 (Humas Lapas Pasuruan)

PASURUAN_Pagi hari ini Rabu (01/12) Lapas Pasuruan kemenkumham jatim mendapat kunjungan Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Maksud kedatangan Mochamad Mustofa, S.Sos.I selaku Penghulu yang hadir bersama bapak mudin dan kedua calon mempelai yaitu akan melaksanakan Taukil (Penyerahan) wali nikah.

Seperti yang sudah diketahui salah satu WBP Lapas Pasuruan yang berinisial MH adalah wali nasab/Ayah kandung dari calon mempelai wanita yang sedianya akan melaksanakan Akad Nikah besok hari Jumat di Kantor KUA Panggungrejo, MH yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani hukuman selama 7 tahun ini belum bisa diizinkan keluar Lapas karena belum memenuhi syarat dalam Sidang TPP Lapas Pasuruan.  

Dalam kesempatan ini MH sangat terharu campur bahagia dapat melaksanakan Taukil yang diserahkan kepada penghulu KUA meski besok tidak bisa menghadiri akad nikah pernikahan putri ke-dua nya tersebut. "Saya ucapkan terima kepada Bapak Penghulu dan Bapak Kalapas yang telah memfasilitasi, semoga pernikahan putri kami diberikan kelancaran, besok saya akan diberikan kesempatan oleh Lapas untuk bisa menyaksikan prosesi akad nikah pernikahan putri saya melalui Video Call," terang MH dengan nada terharunya.

Yhoga Aditya Ruswanto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menyampaikan bahwa pernikahan merupakan salah satu hak WBP

 (Humas Lapas Pasuruan)
 (Humas Lapas Pasuruan)
"Menikah atau menjadi Wali nikah merupakan hak WBP selama berada di dalam Lapas dan caranya harus melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku." Ucapnya

 (Humas Lapas Pasuruan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun