kemenkumham jatim mendapat kunjungan Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Maksud kedatangan Mochamad Mustofa, S.Sos.I selaku Penghulu yang hadir bersama bapak mudin dan kedua calon mempelai yaitu akan melaksanakan Taukil (Penyerahan) wali nikah.
PASURUAN_Pagi hari ini Rabu (01/12) Lapas PasuruanSeperti yang sudah diketahui salah satu WBP Lapas Pasuruan yang berinisial MH adalah wali nasab/Ayah kandung dari calon mempelai wanita yang sedianya akan melaksanakan Akad Nikah besok hari Jumat di Kantor KUA Panggungrejo, MH yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani hukuman selama 7 tahun ini belum bisa diizinkan keluar Lapas karena belum memenuhi syarat dalam Sidang TPP Lapas Pasuruan. Â
Dalam kesempatan ini MH sangat terharu campur bahagia dapat melaksanakan Taukil yang diserahkan kepada penghulu KUA meski besok tidak bisa menghadiri akad nikah pernikahan putri ke-dua nya tersebut. "Saya ucapkan terima kepada Bapak Penghulu dan Bapak Kalapas yang telah memfasilitasi, semoga pernikahan putri kami diberikan kelancaran, besok saya akan diberikan kesempatan oleh Lapas untuk bisa menyaksikan prosesi akad nikah pernikahan putri saya melalui Video Call," terang MH dengan nada terharunya.
Yhoga Aditya Ruswanto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menyampaikan bahwa pernikahan merupakan salah satu hak WBP
"Menikah atau menjadi Wali nikah merupakan hak WBP selama berada di dalam Lapas dan caranya harus melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku." Ucapnya
 (Humas Lapas Pasuruan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H