Mohon tunggu...
Restu wedy LA
Restu wedy LA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Integritas PASTI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

ASN pada Kemenkumham Jatim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadiri Pemusnahan BB, Wujud Sinergi Lapas Pasuruan dengan APH

1 November 2021   14:20 Diperbarui: 1 November 2021   15:01 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasuruan Kota. Lapas Pasuruan terus menjalin sinergitas yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini ditandai dengan hadirnya Kalapas, Yhoga Aditya Ruswanto pada acara pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, senin, 01/11/2021.

Acara pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri kota pasuruan , DR. Maryadi Idham Khalid bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri kota pasuruan yang dihadiri unsur Forkopimda dan unsur terkait lainnya seperti dari Plres kota pasuruan, Satpol PP dan dari dinas pendidikan.

Pemusnahan ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah kota pasuruan.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana baik yang berupa narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala lapas pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan bahwasannya tujuan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba ini selain sebagai langkah dalam mensukseskan P4GN, pemusnahan ini juga sebagai langkah antisipasi agar tak disalahgunakan pihak-pihak tertentu.

"ini juga bagian tugas kita bersama sebagai wujud implementasi komitmen nyata salah satunya memusnahkan barang bukti,dan saya selaku Kalapas hadir pada kegiatan ini untuk mewujudkan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar setiap Kepala Laps dan Rutan harus bisa bersinergi dengan APH " ujar Yhoga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun