Mohon tunggu...
Restu wedy LA
Restu wedy LA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Integritas PASTI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

ASN pada Kemenkumham Jatim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Pasuruan Rutin Geledah Blok Hunian

27 Oktober 2021   12:00 Diperbarui: 27 Oktober 2021   12:04 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Humas Lapas Pasuruan Lapas Pasuruan.
Sumber: Humas Lapas Pasuruan Lapas Pasuruan.
Oleh : Humas Lapas Pasuruan Lapas Pasuruan. 

Dalam Upaya deteksi dini gangguan kamtib pada lingkungan Lapas Pasuruan. Kepala lapas bersama tim Satopspatnal  dan Tim Satgas Kamtib  kembali melaksanakan kegiatan pemeriksanaan kedalam blok serta kamar hunian narapidana dan tahanan.Dipimpin langsung oleh Kalapas Yhoga Aditya Ruswanto, Tim mulai bergerak memasuki blok hunian yang ada di lapas pasuruan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari selasa 26 oktober 2021 Pukul 12.30 WIB sampai dengan Pukul 14.30 WIB, beberapa kamar hunian tidak luput digeledah secara teliti.

Kegiatan dilaksanakan oleh petugas secara profesional dan independent tanpa ada intervensi serta pertimbangan dari pihak manapun karena kegiatan ini bersifat mendadak dan rahasia. Namun demikian, petugas tetap mengedepankan norma kemanusiaan terhadap Warga Binaan itu sendiri sehingga kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

"Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Satopspatnal  Lapas Pasuruan. Berjalan sampai dengan jam 14.30 dengan lancar, tertib dan aman" Ujar Kalapas.

Hasil Penggeledahan dan pemeriksaaan Kamar Hunian WBP ditemukan beberapa barang terlarang diantaranya , potongan besi, pecahan kaca, sendok dan garpu yang sudah dimodivikasi menjadi alat pemotong, korek api yang tidak bertuan serta beberapa tali yang ditengarai bisa dijadikan bahan atau alat yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di dalam lapas

Disamping itu, kegiatan ini merupakan agenda rutin Lapas Pasuruan dalam rangka menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Diteksi Dini gangguan kamtib di lapas dan rutan , selain itu kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2021 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun