Mohon tunggu...
Restu Ramandika
Restu Ramandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

halo perkenalkan nama saya restu ramandika saya seorang mahasiswa selain menjadi mahasiswa saya juga bekerja.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian, Ciri, Jenis, dan Keuntungan UMKM di Indonesia

22 Juni 2022   09:37 Diperbarui: 22 Juni 2022   10:04 1193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian,Ciri, jenis dan keuntungan UMKM di Indonesia

  • Apa itu UMKM
  • UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 20 tahun 2008. UMKM menurut undang-undang, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah mengelompokan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.

  • pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2008  
  • tentang UMKM, disebutkan bahwa pengertian UMKM didefinisikan sesuai dengan jenis usahanya, yaitu:
  • Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp. 50.000.000 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, harus memiliki omzet tahunan maksimal Rp. 300.000.000 juta
  • Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp. 50.000.000 juta sampai 500.000.000 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, harus memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 juta sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000 miliar.
  • Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang beridiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Adapun kriteria jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp. 500.000.000 juta sehingga paling banyak Rp. 10.000.000.000 miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 miliar sampai paling banyak Rp. 50.000.000.000 miliar.

  • Dalam Undang-Undang ini juga mengatur beragam aspek terkait UMKM, seperti asas dan ujuan serta prinsip dan pemberdayaannya. Asas dan tujuannya yaitu bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
  • Kekeluargaan
  • Kemandirian
  • Demokrasi ekonomi
  • Kebersamaan
  • Berkelanjutan
  • Berwawasan lingkungan
  • Keseimbangan kemajuan
  • Efisiensi berkeadilan
  • Kesatuan ekonomi nasional.

  • Di Indonesia prinsip pemberdayaan dan tujuan pemberdayaan UMKM juga diatur sebagai berikut:
  • Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri
  • Pengembangan usaha yang berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar
  • Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan
  • Peningkatan daya saing UMKM
  • Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian secara terpadu
  • Kelima hal tersebut dijadikan sebagai prinsip dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM yang dilakukan sebagai tujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

  • Jenis -- jenis UMKM
  • Jenis barang yang tersedia tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah -- pindah sewaktu waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, keuangan pribadi dan keuangan usaha pun masih disatukan
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

  • Kelebihan UKM
  • Cepat Berinovasi
  • UMKM dan UKM mempunyai kesempatan dalam mengeksekusi ide yang baru serta unik. Hal ini tentu karena cara operasionalnya tak serumit perusahaan besar. Hanya dengan menemukan ide yang segar, maka anda dapat lebih mudah dalam merogoh pasaran dan menarik minat dari para calon pelanggan usaha kecil menengah anda
  • Fokus pada Satu Bidang Usaha
  • Kelebihan usaha ini adalah bisa lebih fokus pada bidang yang sedang anda geluti. Misalkan anda sedang menjalankan bisnis kuliner, maka usaha anda tersebut akan lebih mudah orang kenal. Sehingga akan mendapatkan pelanggan setia dengan cukup mudah.
  • Mudah Untuk Memulai
  • Modal kecil adalah salah satu kelebihan dari usaha ini. Sehingga, dengan modal yang seadanya, cukup untuk membuka usaha yang menguntungkan.
  • Kekurangan UKM
  • Setiap usaha yang memiliki kelebihan, tentu juga memiliki kekurangan. Kekurangan atau sebut saja kelemahan dari usaha kecil menengah adalah sebagai berikut:


  • Biaya Operasional Terbatas
  • Modal awal yang kecil akan mempengaruhi biaya operasional usaha. Apabila tak pandai mengatur dan mengelolanya, maka anda dapat gagal dalam mengembangkan bisnis ini.
  • Tenaga Ahli yang Minim
  • Usaha yang anda jalankan jenis UKM ini adalah minim tenaga ahli yang profesional. Namun, karena UKM hanya mempunyai modal yang kecil, biasanya pelaku UKM tak memerlukan poin ini. Sehingga, biasanya usaha sulit untuk berkembang dengan baik.
  • Kapasitas Produk Sedikit
  • Tenaga produksi dan modal yang terbatas akan menjadikan produksi juga terbatas. Sehingga, pelaku usaha tidak terlalu berani mengambil pesanan dalam skala besar.
  • Contoh UMKM di Indonesia
  • Usaha Bubur Ayam
  • Salah satu usaha jenis UKM atau UMKM adalah bubur ayam. Modal yang anda perlukan untuk memulai bisnis ini cukup kecil. Namun, keuntungan yang akan anda peroleh tidak main-main. Usaha kecil menengah yang dapat anda geluti seperti berjualan bubur ayam bisa anda mulai dengan modal gerobak yang telah terpakai atau bekas. Anda juga dapat memakai etalase yang sederhana serta melengkapi peralatan masak dengan alat yang sederhana, seperti dandang dan kompor.
  • Usaha Minuman
  • Usaha UKM selanjutnya yang dapat anda geluti adalah usaha minuman. Permintaan pasar tentang minuman yang kekinian menjadi salah satu ide usaha terbaik untuk anda geluti. Saat ini, banyak pelaku usaha kecil menengah yang terjun dalam usaha ini. Modal yang kecil serta cocok untuk anda jalankan sebagai pemula. Akan tetapi, jenis usaha ini memiliki persaingan yang cukup ketat. Masalahnya, banyak pelaku usaha UMKM yang terjun ke dalam bisnis yang menggiurkan ini.
  • Usaha Aksesoris Fashion
  • Aksesoris seperti gelang, kalung, cincin, atau bros untuk jilbab dapat menjadi aksesoris pilihan anda dalam membuka UMKM. Peluang bisnis ini sangat menjanjikan karena permintaan pasar yang lumayan banyak. Bahkan, perubahan dan juga perkembangan selera dari banyak perempuan seperti tampil modis dan bergaya trendi inilah yang menjadikan usaha ini berkembang pesat.
  • Usaha Katering 
  • Jika anda tinggal atau lingkungan anda terdapat kos-kosan atau perkantoran, sebaiknya usaha UKM ini dapat menjadi salah satu pilihan. Banyaknya atau meningkatnya permintaan jasa katering harian ataupun kantoran ini dapat anda manfaatkan dengan baik.

Untuk memiliki daya saing dan keberlanjutan usaha, UMKM harus merespon perubahan inovasi teknologi yang cepat, fokus pada kepentingan jangka panjang, menghasilkan kinerja yang handal dari bidang Sumber daya Manusia, serta efesiensi penggunaan teknologi. Faktor-faktor pendukung keberlanjutran usaha perlu ditingkatkan pada aktivitas usaha untuk mendukung keberlanjutan usaha UMKM di Indonesia.             

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun