Mohon tunggu...
Kun Prastowo
Kun Prastowo Mohon Tunggu... lainnya -

I Love INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TP3 Surakarta Mengawal Mojang Sekati

22 September 2014   06:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:58 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan (TP3)secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga tingkat Kota Surakarta telah dibentuk sejak 2010 yang lalu, namun keberadaannya belum sesuai roh pembentukannya karena perbedaan paradigma sekaligus belum adanya persamaan persepsi mengenai fungsi dan peran serta tujuan dibentuknya TP3 tersebut.

Padahal sejatinya, TP3 memiliki potensi baik sumber daya maupun kekuatan lobby sebagai representasi masyarakat sekaligus mempunyai kewajiban dalam mengkritisi kebijakan perencanaan yang dilakukan pemerintah.

Kevakuman dan timbulnya konflik internal di TP3, secara otomatis memperlemah kekuatan dan bergaining possition masyarakat dihadapan pemerintah dalam mengawal perencanaan pembangunan. Mati surinya TP3 merupakan kerugian besar bagi masyarakat Kota Surakarta. Padahal diharapkan TP3 akan menjadi vocal point di tingkat kelurahan, kecamatan bahkan hingga tingkat kota; menjadi kekuatan penyeimbang dalam perencanaan pembangunan Kota Surakarta.

Bekal pelatihan (capasity building) yang diperoleh dari TKPKD dan Bappeda Kota Surakarta diharapkan menjadikan TP3 sebagai agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat, yang harus empan papan dan ajur ajer; Pertama, ketika berada ditengah masyarakat dapat berperan bagaimana membangkitkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, melakukan klarifikasi, menumbuhkan swadaya masyarakat, memberikan wawasan tentang proses perencanaan pembangunan, melakukan inovsai-inovasi sekaligus memberikan solusi penyelesaian permasalahan masyarakat.

Kedua, ketika berhadapan dengan Pemerintah Kota Surakarta harus memerankan diri sebagai analisator permasalahan dari hasil interaksi di tengah masyarakat berdasar pemikiran, studi kajian sehingga mampu memberikan rekomendasi-rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah. Tidak tertutup kemungkinan, kedepan TP3 akan mampu menyusun strategi advokasi untuk mendorong dan menginisiasi pagu anggaran yang lebih berpihak kepada masyarakat.

(Catatan: Saat ini porsi anggaran antara kebutuhan pemerintah dan masyarakat boleh dibilang masih njomplang dalam posisi 90% berbanding 10%. Berkali-kali pemerintah melontarkan janji untuk merealisasikan porsi 60%:40%, namun hingga kini belum juga terealisasi. Target akhir TP3 tentunya RPJMD yang membuka ruang dalam mengakomodasi peran dan keterlibatan masyarakat untuk penentuan politik anggaran demi kesejahteraan masyarakat).

Sebagaimana idealnya, penyusunan perencaaan pembangunan daerah berdasar pada empat pilar, yaitu; (1) Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, (2) RPJMD, (3) Kisi-Kisi Pandangan DPRD, dan (4) Partisipasi Masyarakat.

Peran TKPKD  sebagai lembaga koordinasi penanggulangan kemiskinan dan bertugas mendorong lahirnya Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD)telah melakukan advokasi dan fasilitasi dengan menggunakan konsep empat pilar perencanaan pembangunan tersebut, instrumen ini hanya sebuah jembatan untuk menuju pada proses penyusunan SPKD yang partisipatif, selain itu dengan penguatan kelembagaan baik di tingkat kota sampai tingkat kelurahan diharapkan pada tingkat kelurahan sebagai basis dasar penyusunan SPKD mampu melahirkan perencanaan pembangunan berkelanjutan yang berprespektif kepada penanggulangan kemiskinan, adapun langkah kegiatannya sebagai berikut;


  1. Pengorganisiran tokoh masyarakat, SKPD dan pelaku usaha untuk mengisi kelembagaan TKPKD Kota Surakarta
  2. Mendorong  lahirnya TKPK pada tingkat kelurahan.
  3. Memberikan penguatan kapasitas kepada tokoh masyarakat terutama Faskel dan Tim Monev tentang Penyusunan RPJM Kel dengan menggunakan pendekatan Partisipatories Poverty Assesment(PPA) .
  4. Mendorong lahirnya SPKD berjenjang, dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota.
  5. Mengintegrasikan perencanaan pembangunan (Musrenbang) dengan program yang ada di masyarakat (LSM, PNPM MP, pelaku usaha, kelompok peduli, Perguruan Tinggi, dll) agar penanggulangan kemiskinan diselesaikan dengan baik.
  6. Mendorong terwujudnya penyusunan RPJM Kelurahan/Renstra Masyarakat di Kota Surakarta.

Selama ini TKPKD danBappeda Kota Surakarta telah menjalankan kegiatan sebagai berikut:


  1. Memfasilitasi  peningkatan kapasitas Faskel dan Tim Monev DPK tingkat kelurahan.
  2. Memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Faskel dan Tim Monev Lintas Kelurahan di tingkat kecamatan, disebut dengan TP3 (Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan) Kecamatan.
  3. Memfasilitasi terbentuknya jaringan lintas Faskel dan Tim Monev se Kota Surakarta disebut dengan TP3 Kota Surakarta.
  4. Melakukan asistensi untuk menjaga dinamisasi dan konsistensi para anggota TP3.
  5. Memfasilitasi diskusi-diskusi forum tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
  6. Memfasilitasi terbukanya akses vertikal demi kelancaran tujuan organisasi yang  telah dibentuk.
  7. Memperjuangkan eksistensi TP3 didalam penyusunan kebijakan terkait dengan perencanaan pembangunan.
  8. Inisiasi dan fasilitasi penyusunan RPJM Kelurahan untuk 31 kelurahan di Kota Surakarta.

KONTEMPLASI

Peran TP3 kedepan akan sangat strategis karena telah ditetapkannya lima kelurahan dengan jumlah penduduk miskin terbesar dari masing-masing kecamatan sebagai pilot project dalam strategi penanggulangan kemiskinan dan percepatan pembangunan Kota Surakarta. Istilah kerennya adalah Mojang Sekati singkatan untuk kelurahan Mojosongo (Jebres), Pajang (Laweyan), Semanggi (Pasar Kliwon), Kadipiro (Banjarsari) dan Tipes (Serengan).

TP3 Kecamatan dapat menyusun best practice, melakukan uji kelayakan, kajian dan monitoring di masing-masing kelurahan yang menjadi pilot project; Apakah masing-masing SKPD telah berperan? Seberapa jauh Renja SKPD diimplemantasikan? Apakah program yang diimplentasikan telah tepat sasaran? Dan kajian-kajian lainnya.

Model kajian dapat dilakukan secara bersama-sama antar fasilitator dan tim monev sebagai angota TP3 Kecamatan. Hasil kajian dapat menjadi bahan diskusi dan diformulasikan untuk menjadi rekomendasi atas pelaksanaan pilot project penanggulangan kemiskinan di lima kelurahan tersebut, dengan harapan akan menjadi acuan dan koreksi apabila model ini nantinya diterapkan di masing-masing kelurahan.

Menyikapi kondisi saat ini; sudah saatnya TP3 Kecamatan dan TP3 Kota Surakarta segera sadar kondisi akan peran strategis yang melingkupinya. Sudah waktunya TP3 mengevaluasi diri untuk melangkah kedepan dengan strategi yang jelas dan terstruktur (Paradigma dan Metodologi Baru) dalam memperjuangkan tegaknya demokratisasi anggaran sebagaimana mandat yang diamanahkan Undang-Undang.

Saatnya untuk menanggalkan ego sektoral, bersatu saiyeg saeka praya, menggalang kekuatan, memperkuat kapasitas, menguasai substansi permasalahan dalam kerangka memperkuat nilai tawar masyarakat dengan birokrasi pemerintahan.

Nampaknya energi yang terbuang untuk berkonflik dan berasumsi tidak sebanding dengan tujuan besar dan tantangan kedepan yang masih memerlukan energi lebih dari para agen perubahan di Kota Surakarta.

Bagaimana? Sepakat kah panjenengan semua atas kontemplasi ini? Mari kita berdiskusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun