Mohon tunggu...
Resti Puspitasari
Resti Puspitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / UIN Sunan Gunung Djati Bandung

saya mahasiswa UIN SGD Bandung, aktif di beberapa Organisasi Kampus dan diluar kampus, saya kuliah di program study Manajemen Pendidikan Islam, beberapa karya tulis ilmiah saya seperti cerpen, puisi dll telah terseleksi ISBN, saya gemar menulis dan mengikuti perlombaan seperti menulis dan juga publick speaking bahasa arab, inggris dan indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Sekolah Islam Terpadu

5 Desember 2024   00:15 Diperbarui: 5 Desember 2024   01:02 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Dikdasmen. SPME Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian.

Pihak-pihak yang berperan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan adalah:Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Satuan pendidikan.

Penjaminan Mutu di Lembaga Pendidikan.

Makna Penjaminan Mutu di Lembaga Pendidikan, Quality assurance adalah sesuatu kegiatan yang terprogram, suatu siklus kegiatan yang menggunakan standar.

Penjaminan Mutu di Lembaga Pendidikan merupakan hal penting yang sudah diatur dalam undang-undang, Peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang SNP menjelaskan bahwa tujuan SNP adalah menjamin mutu pendidikan secara nasional.

Komponen Pendukung Penjaminan Mutu di Lembaga Pendidikan, Ada tiga komponen model penjaminan mutu di lembaga pendidikan, yaitu pankalan data, penjaminan mutu ekternal dan internal.

Natizah:

Fungsi Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu

Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan UUD Tahun 1945 Pasal 31.

Pihak-pihak yang berperan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan adalah:Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Satuan pendidikan.

Quality assurance adalah sesuatu kegiatan yang terprogram, suatu siklus kegiatan yang menggunakan standar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun