Siklus Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Dikdasmen. SPME Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian.
Pihak-pihak yang berperan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan adalah:Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Satuan pendidikan.
Penjaminan Mutu di Lembaga Pendidikan.
Makna Penjaminan Mutu di Lembaga Pendidikan, Quality assurance adalah sesuatu kegiatan yang terprogram, suatu siklus kegiatan yang menggunakan standar.
Penjaminan Mutu di Lembaga Pendidikan merupakan hal penting yang sudah diatur dalam undang-undang, Peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang SNP menjelaskan bahwa tujuan SNP adalah menjamin mutu pendidikan secara nasional.
Komponen Pendukung Penjaminan Mutu di Lembaga Pendidikan, Ada tiga komponen model penjaminan mutu di lembaga pendidikan, yaitu pankalan data, penjaminan mutu ekternal dan internal.
Natizah:
Fungsi Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu
Kebijakan Pengembangan Sistem penjaminan mutu Pendidikan UUD Tahun 1945 Pasal 31.
Pihak-pihak yang berperan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan adalah:Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Satuan pendidikan.
Quality assurance adalah sesuatu kegiatan yang terprogram, suatu siklus kegiatan yang menggunakan standar.