- Pertama: Batasan Manajemen Biaya Sekolah Islam Terpadu
Frasa Manajemen Pembiayaan Madrasah, menupakan gabungan dari manajen, pembiayaan, dan Sekolah Islam Terpadu. Apa yang dimaksud dengan manajemen pembiayaan sekolah/madrasah menurut Luneto (dalam Nafisah, dkk.), merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelajaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.1 Kompri, memandang manajemen pembiayaan dalam Lembaga Pendidikan (Sekolah Islam Terpadu), berbeda dengan manajemen keuangan perusahaan yang berorientasi profit atau laba. Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai organisasi publik yang nirlaba (non profit), oleh karena itu manajemen pembiayaan memiliki keunikan sesuai dengan misi karakteristik pendidikan. Permasalahan yang terjadi di dalam lembaga terkait dengan manajemen pembiayaan pendidikan diantara sumber dana yang terbatas, pembiayaan program yang serampangan, tidak mendukung visi misi dan kebijakan sebagaimana tertulis di dalam rencana strategis lembaga pendidikan.
Biaya merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penentuan biaya akan mempengaruhi tingkat efisien dan efektivitas kegiatan di dalam suatu organisasi. Jika suatu kegiatan dilaksanakan dengan biaya yang relatif rendah, tetapi menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, maka hal ini dapat dikatakan kegiatan tersebut secara efisien dan efektif.
Setiap unit kerja selalu berhubungan dengan masalah pembiayaan, demikian pula di lembaga pendidikan islam. Soal-soal yang menyangkut pembiayaan di sekolah islam formal ataupun nor formal (Sekolah Islam Terpadu ), pada garis besarnya berkisar pada: uang sumbangan pembianaan pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah Islam seperti perbaikan sarana dan sebagainya.
Jadi yang dimaksud dengan manajemen pembiayaan Sekolah Islam Terpadu , adalah pengelolaan semua bentuk keuangan baik pemasukan dan pengeluaran yang secara langsung maupun tidak langsung untukmenunjang penyelenggaraan pendidikan. Kegiatan ini dapat dimulai dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pertanggungjawaban serta pelaporan.
Kedua: Esensi Manajemen Pembiayaan Sekolah Islam TerpaduÂ
Manajemen pembiayaan pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Keungan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Dalam pengimplementasiannya sangat menuntut kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara akuntabel dan transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Pengertian biaya dalam konsep ekonomi adalah pengorbanan-pengorbanan yang dinyatakan dalam bentuk uang, diberikan secara rasional, melekat pada proses produksi, dan tidak dapat dihindarkan. Bila tidak demikian, maka pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai pemborosan.5 Akntabilitas dalam pandangan berarti pertanggungjawaban manusia kepada Allah SWT atas apa yang telah dilakukan. Menurut Ar Rahman (Amalia, et al.), 6 "akuntabilitas bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang manusia sebagai khalifah di bumi kepada Allah SWT, karena segala sesuatu yang dititipkan Allah SWT kepada manusia merupakan amanah dan segala yang dikerjakan atau diperbuat manusia harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak". Seperti firman Allah dalam Al-Al-Mudassir ayat 38: Artinya" "tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatbya" (Al-Al-Mudassir [74]: 38). Ayat di atas, mengisyaratkan bahwa amanah harus disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Begitu pula penerima amanah, juga harus bersikap adil dan menyampaikan kebenaran/tidak ada yang ditutup-tutupi. Akuntabilitas harus diikuti suatu pengendalian yang baik sesuai dengan komitmen yang telah dibuat antara pemberi amanah dengan penerima amanah.
Tranparansi dalam pesefetif Islam, menurut Tapanjeh (Amalia, et al.), adalah:7 (1) Organisasi bersifat terbuka kepada muzakki. Seluruh fakta yang terkait aktivitas pengelolaan keuangan Madrah termasuk informasi keuangan harus mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan terhadap informasi tersebut. (2) Informasi harus diungkapkan secara jujur, lengkap dan meliputi segala hal yang terkait dengan informasi yang diberikan. (3) Pemberian informasi juga perlu dilakukan secara adil kepada semua pihak yang membutuhkan informasi. Purwanto, memandang "....biaya dapat diartikan sebagai pengorbanan yang diberikan untuk setiap kegiatan dalam rangka mencapai suatu tujuan."8 Berdasarkan pendapat tersebut, maka penulis merumuskan bahwa biaya adalah segala sesuatu yang dikeluarkan dalam bentuk sumber daya, untuk mendapatkan pengembalian berupa uang atau layanan dalam rangka pencapaian tujuan dari kegiatan tertentu. Dalam kontek ini Harmanto dan Zulkifli (2003), memandang bahwa: "....Biaya adalah sebagai berikut: (1) Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkui pembagian kepada penanam modal. (2) Biaya dalam dalam arti luas, biaya (cost) adalah jumlah uang yang dinyatakan dan sumber-sumber (ekonomi) yang dikorbankan terjadi dan akan terjadi untuk rnendapatkan sesuatu atau mencapai tujuan tertentu. (3) Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu, sehingga biaya dalam arti luas diartikan sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva.9 Berkenaan pengertian biaya pendidikan, Anwar, menyatakan bahwa, "Biaya pendidikan memiliki pengertian yang luas, hampir segala pengeluaran yang bersangkutan dengan penyelenggaraan pendidikan dianggap sebagai biaya."10 Sehubungan dengan itu, manajemen pendidikan mengkaji, menganalisis pengeluaran, segi manfaat dan efisiensinya, sehingga pengeluaran untuk pendidikan merupakan biaya pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari uraian di atas dapat dianalisa bahwa biaya merupakan suatu dampak yang diterima oleh seseorang atau kelompok, baik dari aspek keuangan atau sumber daya lain setelah yang bersangkutan melaksanakan kegiatan atau diberikan layanan. Dalam hal penggunaan sumber daya keuangan, biaya (cost) tidak sama dengan anggaran (budget). Apabila biaya merupakan segala bentuk pengeluaran akibat dari suatu kegiatan, maka anggaran cenderung pada sisi penerimaan dan pengeluarannya. Fattah, menyatakan bahwa, "Anggaran adalah rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu."11 Dari pengertian di atas dapat digambarkan bahwa anggaran adalah input yang diperoleh oleh suatu satuan kerja atau organisasi untuk membiayai kegiatan. Berkaitan dengan investasi, pendidikan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam konteks pembangunan perekonomian bangsa, maka pendidikan dapat dipandang sebagai investasi karena pendidikan yang berhasil akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi mendorong perkembangan pendidikan, dan pendidikan yang maju merupakan salah satu persyaratan untuk perkembangan ekonomi selanjutnya. Dari aspek investasi, maka biaya pendidikan sebagai segala sesuatu yang dikeluarkan dalam bentuk sumber daya, untuk mendapatkan pengembilan berupa barang atau layanan jasa dalam rangka pencapaian tujuan di bidang pendidikan. Biaya pendidikan adalah seluruh pengeluaran yang ditujukan untuk membiayai proses pelaksanaan pendidikan. Biaya pendidikan juga merupakan komponen masukan instrumental yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan-tujuan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Biaya pendidikan memiliki cakupan yang sangat luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan uang).
Ketiga: Tugas dan Fungsi Manajemen Pembiayaan Sekolah Islam Terpadu
Dalam mengelola keuangan ini, kepala sekolah/madrasah berfungsi sebagai "otorisator" dan "ordonator". 12
- Sebagai otorisator kepala sekolah/madrasah diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran anggaran.
- Sebagai ordonator, kepala sekolah/madrasah sebagai pejabat yang berwewenang melakukan pengujian dan memerintahan pembayaran atas segala tindakan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan.
Pemberdayaan fungsi-fungsi manajemen diarahkan untuk meningkatkan efekvitas pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu, maka peningkatan fungsi-fungsi manajamen dalam pembiayaan pendidikan harus dilakukan dalam rangka mencapai lima target, yaitu:13
- Efisiensi pengadaan barang dan jasa
- Alokasi belanja yang tepat sasaran
- Alokasi belanja yang berkeadilan sosial.
- Peningkatan pelayanan kualitas pelayanan
- Citra baik lembaga pendidikan. .