Mohon tunggu...
Resti liyawati
Resti liyawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi di salah satu universitas di surakarta, hobby saya berjalan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dan Konservasi Lingkungan

5 Juni 2023   15:08 Diperbarui: 5 Juni 2023   15:39 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Nama : Resti Liyawati
  • NIM    : 212121164
  • Prodi   : HKI 4-E


  • PENDAHULUAN

Judul Skripsi  : Perkawinan Dan Konservasi Lingkungan (studi tradisi tebar benih ikan   pasca akad nikah di kampung Sidorejo Kabupaten Klaten).

Penulis            : Primatika Widia Azhari

                       

Penelitian ini bertujuk untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan tradisi tebar benih ikan pasca akad nikah di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten, bagaimana pandangan 'urf terhadap pelaksanaan tradisi tebar benih ikan pasca akad nikah dan bagaimana kontribusi perkawinan terhadap upaya konservasi lingkungan di Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten. Manusia merupakan makhluk yang berbudaya, melalui akalnya dapat menggambarkan kebudayaan. Munculnya kebudayaan menimbulkan aturan baru bagi manusia dalam mengelola lingkungan dengan teknologi hasil ciptanya. Hal ini seperti yang terjadi pada masyarakat Kampung Sidorejo, Kabupaten Klaten sebagai objek penelitian yang memiliki tradisi perkawinan dengan tebar benih ikan pasca akad nikah.

  • ALASAN SAYA MEMILIH JUDUL SKRIPSI

Saya tertarik mereview skripsi ini yang berjudul Perkawinan Dan Konservasi Lingkungan (studi tradisi tebar benih ikan   pasca akad nikah di kampung Sidorejo Kabupaten Klaten) yaitu merasa bahwa hal tersebut merupakan sangat langka dalam suatu tradisi masyarakat. Jika biasanya setelah akad umumnya melakukan syukuran namun di Kampung Sidorejo Kabupaten Klaten malah menabur benih ikan yang oleh penulis dikaitkan dengan konservasi lingkungan, pandangan ulama,


  • PEMBAHASAN HASIL REVIEW
  • Urf merupakan kebiasaan dari perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang kemudian menjadi adat istiadat secara turun-temurun baik yang berupa ucapan, maupun perbuatan, baik yang umum maupun yang khusus. Koservasi lingkungan dalam tradisi Islam perspektif al-Maqashid al-Syariah dalam wacana konservasi lingkungan secara generik telah disinggung oleh Ysuf al-Qaraw. Menurut Ysuf al-Qaraw, menjaga lingkungan hidup sama dengan menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta Rasionalnya bahwa jika aspek-aspek jiwa, akal, keturunan, dan harta rusak, maka eksistensi manusia dalam lingkungan menjadi ternoda. Lima unsur pokok al-Maqid al-Syarah atau yang disebut dengan al-dharuriyat al-khamsh (lima hal yang harus dijaga) yaitu:
  • 1) Perlindungan terhadap agama (hifzh al-din)
  • 2) Perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs)
  • 3) Perlindungan terhadap akal (hifzh al-aql)
  • 4) Perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl)
  • 5) Perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal)

            Ysuf al-Qaraw menyebut bahwa menjaga lingkungan sama dengan menjaga agama. Merusak lingkungan dan abai tehadap konservasi lingkungan sama dengan menodai kesucian agama serta meniadakan tujuan-tujuan syariah

Pandangan Masyarakat Terhadap Prosesi Tebar Benih Ikan Pasca Akad Nikah Di Kampung Sidorejo Kabupaten Klaten Menurut Ibu Hartini, S.IP., MM selaku Lurah Kabupaten, yang dimaksud dengan tradisi tebar benih ikan adalah suatu tradisi yang berupa benih dan indukan ikan sebagai simbol wujud rasa syukur atas terselenggaranya prosesi akad nikah. Tujuannya sebagai upaya konservasi lingkungan, dan untuk kesejahteraan masyarakat. Sejak tahun 2016 hingga sekarang, tradisi tersebut masih dilakukan oleh masyarakat Kampung Sidorejo. Menurut beliau, secara agama prosesi pernikahan yang paling sakral terdapat pada saat prosesi akad nikah. Mensyukurinya dengan tradisi atau perbuatan yang baik dan dengan adanya pernikahan tersebut juga berpengaruh bagi masyarakat. Pengaruh tersebut salah satunya terhadap potensi ekonomi dan sosial.

Dalam pelaksanaan tradisi, tidak ada sanksi apabila tidak melakukannya jika selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi, perkawinan tersebut tetap sah. Dari pihak pemerintah desa sangat mendukung adanya tradisi tersebut agar tetap dijaga dan dilestarikan Bersama. Pelaksanaan Tradisi Tebar Benih Ikan Pasca Akad Nikah Di Kampung Sidorejo Kabupaten Klaten Dari hasil wawancara beberapa tokoh masyarakat sekaligus pelaku tradisi tebar benih ikan, penulis akan memaparkan terkait proses pelaksanaan tradisi tebar benih sebagai berikut: Tradisi tebar benih ikan ditujukan kepada setiap pengantin yang telah melakukan prosesi akad nikah yang merupakan salah satu prosesi perkawinan di Kampung Sidorejo. Adapun lokasinya berada di Sungai Kali Lunyu yang tujuannya adalah untuk memperbaiki ekosistem atau konservasi lingkungan dan sebagai wujud syukur atas terselenggaranya akad nikah.

  • RENCANA SKRIPSI YANG AKAN SAYA TULIS

Saya tertarik menulis skripsi tentang pernikahan yang berkenaan dengan kelanggengan atau keluarga samawa yang dilakukan oleh para TKI/TKW selama menjalin hubungan jarak jauh antar negara. Karena di lingkungan kecamatan tempat saya lahir mayoritas masyarakat banyak bekerja ke Luar Negeri baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah, meninggalkan keluarga, anak dan istri. Sehingga banyak terjadi perceraian karena hal tersebut, namun beberapa juga ada yang langgeng hubungan pernikahan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun