Citra Kementerian Agama kian terpuruk di mata rakyat. Lembaga yang semestinya lebih mengerti soal etika, moral dan perilaku, tetapi malah kerap berlaku koruptif. Skandal demi skandal mereka pertontonkan di depan keseharian kita dengan arogansi luar biasa. Para pelakunya berseliweran seakan mencibir nurani publik yang sedang terluka.
Tak salah kiranya pengakuan Mantan Irjen Kemenag, Muhammad Jasin, di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) medio Maret lalu. Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai irjen, lantaran Kemenag sudah jadi 'sarang' koruptor.
Dari pengakuan Jasin ini kian terungkap bahwa di lingkungan Kemenag ini sudah lazim terjadi 'jual beli' jabatan. Tarifnya dari Rp 25 juta hingga Rp 5 miliar. Pengakuan serupa juga diutarakan Mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK), Mahfud MD, pada acara yang sama. Jadi dugaan maraknya praktik kotor di lingkungan Kemenag kian sudah sulit terbantahkan.
Penangkapan Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) oleh KPK semakin membuktikan dugaan tersebut. Romy ditangkap terkait transaksi haram dalam pengisian jabatan Kemenag di pusat dan daerah. Praktik korup itu bahkan diduga telah ia jalani sejak lama.
Rupanya, Romy tidak sendiri dalam menjalani kejahatan. Ia diduga bekerjasama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan menyegel Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan. Ruang kerja kedua pejabat Kemenag ini sudah disegel KPK. Bukti-bukti uang di laci meja kerja mereka juga sudah diamankan.
Sebagaimana diketahui, Menag Lukman memang sejak awal sudah dicurigai ikut berperan dalam skandal ini. KPK bahkan sudah menyita uang ratusan juta dari ruang kerja politikus PPP ini. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. KPK menduga ada proses kerja sama antara Romy dengan Kemenag terkait jual beli jabatan.
Keterlibatan Menag Lukman kian didalami KPK. Dalam persidangan kasus jual beli jabatan, jaksa membeberkan sejumlah temuan. Di antaranya intervensi Lukman atas pencalonan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim). Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.
Padahal, ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ketidaksesuaian seleksi jabatan tersebut karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin. Pada akhirnya Lukman tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu. Lukman mengaku siap 'pasang badan. Sebagai imbalannya, Haris memberikan uang total Rp 70 juta pada Lukman dalam dua kali pemberian.
Di era reformasi yang katanya kita sedang memerangi perilaku koruptif dengan berupaya membabat habis para koruptor, rasanya tidak pantas seorang yang diduga korupsi, dan sudah berkali-kali disebut dalam sidang, memimpin sebuah kementerian. Apalagi, lembaga yang seharusnya paling terdepan dalam urusan moral dan akhlak. Inilah tragedi hati nurani.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H