Mohon tunggu...
Resti Sari
Resti Sari Mohon Tunggu... Perawat - tie

Penulis amatir, pengkhayal profesional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Di Era SBY, Abdi Negara Hidup Sejahtera

13 November 2018   13:49 Diperbarui: 13 November 2018   13:59 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terima penghargaan Roda Kompas sebagai Warga Kehormatan Brimob oleh Kepala Korps Brimob Irjen Pol M Rum Murkal di Kelapa Dua Depok Jawa Barat Jum'at 15/11/2013. (Foto: Twitter SBYudhoyono)

Isu kesejahteraan anggota TNI dan Polri menjadi salah satu perdebatan politis jelang Pilpres 2019. Kubu petahana mengumbar akan segera menaikkan tunjangan kinerja (tukin) hingga 70 persen. Sementara, pihak oposisi menjadikan janji ini sebagai senjata, lantaran tak kunjung ada realisasinya.

Pada bulan puasa lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan bahwa tukin TNI dan Polri akan naik sebesar 70 persen. Hal itu diumumkan Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama personel TNI dan Polri di Lapangan Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018). Kenaikan tersebut akan diterima pada Juli 2018.

Namun, hingga November 2018, kenaikan tukin itu belum juga terlaksana. Oposisi lantas menagih janji tersebut. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI dan Polri. Apalagi sejak menjabat empat tahun lalu, gaji para abdi negara ini juga tak pernah mengalami kenaikan.

Memang, beda pemerintahan lain pula kebijakan. Dulu, di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kesejahteraan anggota TNI dan Polri sangat diperhatikan. Setiap tahun gaji mereka mengalami kenaikan. Bahkan, pernah naik hingga 20 persen. Kenaikan yang sama juga terjadi pada penerima pensiun.

Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kenaikan gaji tidak sama setiap tahun. Pada 2006, kenaikan gaji mencapai 15%. Tahun berikutnya juga sama, 15%. Di 2008, kenaikannya meningkat menjadi 20%. Selanjutnya pada 2009 sebesar 15%, 2010 sebesar 5%, 2011 sebesar 10%, 2012 sebesar 10%, 2013 sebesar 7%, dan 2014 sebesar 6%.

Jika dibandingkan dari tahun ke tahun, sejak SBY menjabat pada 2004 hingga berakhir di 2014, kenaikannya mencapai dua kali lipat lebih. Pada 2004 itu, gaji pokok anggota TNI dan Polri terendah hanya Rp 600 ribu, dan tertinggi Rp 1,9 juta. Di 2014, gaji pokok terendah sudah mencapai Rp 1,5 juta dan tertinggi Rp 5,4 juta.

Di samping itu, mereka juga diberikan gaji dan pensiun ke-13. Pencairannya dilakukan sekitar pertengahan tahun. Besarnya disesuaikan dengan gaji atau pensiun terakhir. Selama 10 tahun itu, penghasilan dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri jelas mengalami peningkatan, yang tercermin pada kenaikan take home pay (THP) dari waktu ke waktu.

Sayang, sejak Jokowi menjabat, kenaikan gaji itu tidak pernah terjadi lagi. Ini tentu saja menjadi senjata ampuh bagi kalangan oposisi dalam mengkritik pemerintah. Memang, tahun ini Jokowi menjanjikan untuk meningkatkan tukin, tapi belum juga terealisasi hingga saat ini.

Beberapa waktu lalu, SBY sempat meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib anggota TNI dan Polri. Sebab, ekonomi saat ini tengah sulit. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terjun bebas. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Sudah selayaknya gaji abdi negara ditingkatkan lagi.

Terlepas dari nilai politisnya, kenaikan gaji ini memang harus dilakukan. Karena, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjadikan aparaturnya sejahtera dengan memberikan penghasilan yang layak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun