Mohon tunggu...
Resta sabrina
Resta sabrina Mohon Tunggu... Freelancer - Saya mahasiswa Politeknik Harapan Bersama Tegal

Hobi saya mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pencemaran Nama Baik: Menanggulangi Dampak dan Contoh Kasus

24 Juni 2024   23:22 Diperbarui: 24 Juni 2024   23:30 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Konflik yang melatarbelakangi munculnya tuturan penghinaan dan pencemaran nama baik timbul karena objek penghinaan melakukan perbuatan yang mengganggu penutur, memberi pelayanan yang buruk, merusak hubungan personal, dan melakukan tindakan yang berlawanan paham.

Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:

  • Dengan sengaja;
  • Menyerang kehormatan atau nama baik;
  • Menuduh melakukan suatu perbuatan;
  • Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Apabila seseorang melakukan unsur penghinaan atau pencemaran nama baik hanya diucapkan dalam lisan, maka berbuatannya masuk ke dalam pasal 310 ayat (1). Jika unsur penghinaan atau encemaran nama baik dilakukan dengan menyiarkan dalam bentuk foto maupun video maka perbuatannya masuk ke dalam pasal 310 ayat (2).

Contoh Pencemaran Nama Baik

Seorang Influencer merekam kejadian satpam yang sedang mengusir hewan secara kasar ke dalam media social hingga satpam tersebut kehilangan pekerjaan nya. Ia merekam tanpa tau mikir efek buruk yang akan di dapatkan oleh satpam tersebut, dan tidak mengusut terlebih dahulu alasan kenapa satpam mengusir hewan secara kasar.

Cara Menanggulangi Pencemaran Nama Baik

Ada beberapa point untuk menanggulangi pencemaran nama baik:

  • Tindakan hukum, mengajukan gugatan hukum kepada pelaku pelanggaran yang setimbal.
  • Melibatkan ahli, menghubungi ahli hukum yang berpengalaman dalam menangani kasus.
  • Menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi tentang informasi yang salah.
  • Membangun reputasi, membangun dan memperkuat reputasi positif bisa melalui tindakan maupun media socialhukumonline

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun