Anggaran pembangunan suatu daerah sangat dibutuhkan dan ditentukan dengan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 157 tentang sumber pendapatan daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). APBD ini dibuat sesuai dengan urgensi dan prioritas pembangunan yang ada dalam suatu daerah, sehingga masyarakat yang tinggal disana dapat merasakan manfaat yang diberikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan daerahnya.
Setelah diadakannya pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 lalu dan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru periode 2021 sampai 2024 yaitu H. Hendy Siswanto dan KH. MB. Firjaun Barlaman atau biasa dikenal dengan panggilan Gus Firjaun melakukan tindakan cepat dengan menggelar rapat paripurna dengan Dewan Perwakilann Rakyat Daerah (DPRD) Jember yang membahas mengenai penyusunan APBD setelah melakukan serangkaian mekanisme penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA). Penyusunan APBD ini sangat penting bagi Kabupaten Jember karena anggaran daerah ini menjadi acuan untuk mengetahui pendapatan dan pengeluaran yang ada, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan dalam perencanaan pembangunan.
Baru-baru ini pemerintah Kabupaten Jember merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021, dengan prioritas pembangunan berupa perbaikan jalan yang rusak dan mengganggu aksesibilitas pengguna jalan, lampu penerangan jalan, saluran irigasi, dan pembenahan pada sektor kesehatan dalam menangani pandemi yang ada, serta perbaikan fasilitas pendidikan dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka, sementara pada sektor pertanian perlu adanya anggaran yang menjamin harga panen dan ketersediaan pupuk bagi para petani.
Kondisi infrastruktur atau sarana prasarana publik yang ada di Kabupaten Jember perlu ditangani secepatnya karena mengingat kondisi eksisting infrastruktur yang ada di beberapa kawasan mengalami kerusakan yang cukup parah. Salah satu infrastruktur yang harus segera ditangani adalah infrastrukur jalan. Kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Jember terdapat di beberapa titik, yaitu banyaknya jalan berlubang yang ada di Perumahan Gunung Batu, Jalan Tidar, dan masih banyak lagi di daerah sekitar kampus. Selain jalan berlubang, permasalahan yang harus segera ditangani dan sedang dalam proses perbaikan adalah jalan yang ambrol di daerah Jompo. Jalan yang ambrol tersebut disebabkan karena pembangunan jalan tersebut berada di daerah sempadan sungai.
Setelah disahkannya APBD Jember tahun 2021, pada tanggal 13 April 2021 pemerintah Kabupaten Jember mulai melakukan perbaikan jalan di beberapa titik dengan melakukan penambalan jalan yang rusak. Titik penambalan jalan ini berada di Kecamatan Sumbersari tepatnya pada Jalan Mastrip, Jalan Karimata, dan Jalan Bengawan Solo, serta di Kecamatan Kaliwates pada Jalan Arowana, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Udang Windu. Namun, masih ada beberapa jalan yang belum ditambal contohnya pada Jalan Tidar, Jalan Kaliurang, dan lain lain.Â
Dengan masih adanya beberapa jalan yang masih rusak dapat membahayakan para pengguna jalan maupun masyarakat yang melalui jalan tersebut. Oleh karena itu, melihat dari beberapa kondisi infrastruktur yang perlu secepatnya dibenahi dan telah disahkannya APBD Jember tahun 2021 diharapkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat Jember untuk memperoleh haknya dan meminimalkan masyarakat yang dirugikan, serta masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjaga sarana dan prasarana publik yang ada sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H