Mohon tunggu...
Ressa Bariq Ramadhan
Ressa Bariq Ramadhan Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Jember-Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Public Private Partnership di Indonesia

20 April 2021   23:45 Diperbarui: 21 April 2021   00:46 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Selisih pendanaan atau funding gap terjadi karena adanya keterbatasan anggaran dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ada. Untuk menanggulangi masalah funding gap ini dibentuklah Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). 

Kemudian sejak adanya Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, menyebutkan Kerjasama  Pemerintah Swasta (KPS) berubah menjadi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dapat disimpulkan definisi dari Public Private Partnership adalah suatu bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana publik yang terkat dengan perjanjian tergantung kontrak dan pembagian resiko yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak yaitu pemerintah dan swasta

Public Private Partnership dalam kerja samanya antara pemerintah dan swasta memiliki manfaat yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Untuk pihak pemerintah sendiri dengan berpindahnya mayoritas pendanaan dari pemerintah kepada pihak swasta dapat meminimalisasi resiko finansial dan biaya pemeliharaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kapasitas pengelola, efisiensi terhadap ketertinggalan teknologi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pihak swasta sendiri berpotensi memberikan pengelolaan yang lebih baik melalui mekanisme yang terstruktur dan terukur beserta kemampuan pembiayaan yang fleksibel. Ada beberapa tujuan pelaksanaan dalam Public Private Partnership antar lain :

1.Untuk meningkatkan kualitas pemeliharaan dan pengelolaan dalam penyediaan sarana dan prasarana publik
2.Untuk Mendorong prinsip "pakai bayar" dengan meninjau kemampuan membayar pemakai
3.Untuk Meningkatkan kualitas dan kuantitas, serta efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat
4.Untuk Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengorganisasian anggaran swastaK

Kemudian berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pelaksanaan Public Private Partnership dibagi menjadi tiga tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap penyiapan, dan tahap transaksi. Pada tahap perencanaan Public Private Partnership didalamnya mengidentifikasi dan menyusun rencana anggaran dana, pengambilan keputusan, serta penyusunan daftar rencana Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan output dari tahap ini adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan. 

Selanjutnya pada tahap penyiapan Public Private Partnership  mengahasilkan rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah ,pengadaan tanah untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), prastudi kelayakan, dan penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha pelaksana. Pada tahap yang terakhir yaitu tahap transaksi dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang terdiri atas pengadaan badan usaha pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penetapan lokasi, penjajakan minat pasar, penandatanganan perjanjian atau kesepakatan, dan pemenuhan biaya.

Pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui pola Public Private Partnership (PPP) memang bsa memberikan kontribusi yang signifikan untuk melancarkan program pembangunan pemerintah, namun dengan pola ini juga terdapat beberapa resiko yang dapat terjadi. Apabila terjalin kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta terdapat  beberapa resiko, antara lain :

1.Besarnya permintaan kontraktor yang kadang melenceng dari rencana
2.Adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan swasta
3.Terbentur dengan peraturan perundangan yang berlaku
4.Biaya desain dan juga konstruksi yang tidak kecil

Dalam pelaksanaannya, Public Private Partnership (PPP) memiliki beberapa prinsip dasar, yaitu :

1.Kerja sama usulan proyek yang dilakukan harus disertai dengan pra studi kelayakan
2.Dalam kerja sama yang merupakan gagasan dari pihak swasta atau badan usaha, maka usulan yang diterima dan akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai maksimal 10% dari nilai tender yang ada
3.Pengadaan Badan Usaha dalam rangka perjanjian kersa sama dilakukan melalui pelelangan umum
4.Tata cara pengadaan terdiri dari : persiapan pengadaan, penetapan pemenang, dan penyusunan perjanjian kerja sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun