Tingginya pembangunan di kota-kota besar dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Dampaknya kota-kota tersebut akan menjadi daya tarik bagi penduduk untuk mencari pekerjaan dan bertempat tinggal. Hal ini sering disebut dengan urbanisasi. Peningkatan arus urbanisasi memberikan dampak positif bagi kota yang sedang dalam proses pertumbuhan.Â
Namun, urbanisasi ini juga merupakan salah satu penyebab berbagai masalah di daerah perkotaan karena tidak ada pengendaliaan di dalamnnya. Masalah inilah yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Lebih parahnya lagi, pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan perkembangan industrialisasi yang sebanding.Â
Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, pemenuhan kebutuhan atas tuntutan kehidupan yang lebih layak dan berkurangnya lahan pembangunan untuk perumahan dan permukiman. Hal tersebut membuat permintaan lahan semakin meningkat karena tuntutan pembangunan tidak dapat dihindari akibatnya fenomena alih fungsi lahan semakin banyak terjadi di berbagai wilayah.
Alih fungsi lahan adalah mengubah sebagian atau seluruh fungsi lahan yang telah direncanakan menjadi fungsi lain yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Fenomena Alih fungsi lahan ini muncul karena seiring dengan bertambahnya penduduk suatu wilayah, maka kebutuhan untuk tempat tinggal juga ikut mengalami peningkatan.Â
Akibatnya, banyak lahan yang beralihfungsi, terutama yang lokasinya dekat dengan pusat kegiatan ekonomi. Menurut Peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam peraturan tersebut seharusnya terdapat lahan pertanian cadangan yang diberikan ketika lahan pertanian utama mengalami alih fungsi, namun pada kenyataanya ketika lahan pertanian tersebut telah beralih fungsi tidak ada lahan pertanian cadangan.
 Kasus alih fungsi lahan terutama pada lahan pertanian seringkali terjadi, contohnya saja pada Perumahan Bernady Land berlokasi di Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Tepatnya terletak di sebelah utara Jalan Cendrawasih. Pembangunan Perumahan Bernady Land ini melihat dari laju pertumbuhan penduduk yang semakin cepat serta tingkat pendapatan masyarakat yang semakin meningkat. Pembangunan hunian mewah dengan view pegunungan dan design nuansa Bali ini menjadi investasi properti yang telah dijalankan di kota Jember.Â
Apalagi perumahan Bernady Land lebih mudah diakses sebab akses jalannya yang lebar serta lokasi yang strategis dekat dengan pusat kota Jember. Penggunaan lahan yang digunakan di sekitar kawasan perumahan Bernady Land antara lain sebagai permukiman, perdagangan dan jasa, fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantor pelayanan publik, lahan kosong serta lahan pertanian.Â
Untuk jenis permukiman yang ada di kawasan Bernady Land yaitu perumahan dan non perumahan. Jenis perumahan Bernady Land termasuk kedalam jenis real estate. Real estate yaitu kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta. Pada umumnya, real estate dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.
Permasalahan lahan yang muncul dalam lokasi ini yaitu alih fungsi lahan  yang terdapat di Perumahan Bernady Land. Lahan di Perumahan bernady Land ini pada tahun 2015 merupakan lahan pertanian yang kemudian di alih fungsikan menjadi lahan pemukiman pada tahun 2016 dan bertambah luas hingga saat ini.Â
Penggunaan lahan menjadi kawasan perumahan ini memiliki dampak negatif maupun positif. Dampak negatif dari adanya alih fungsi lahan ini yaitu lahan pertanian menjadi berkurang yang bisa menyebabkan turunnya produksi pangan di daerah tersebut.Namun disisi lain, Desa Slawu masih didominasi oleh sawah dan tegalan, sehingga masih banyak lahan yang belum terbangun baik sebelum adanya Perumahan Bernady Land maupun sesudah adanya perumahan iniÂ
Dengan begitu di desa Slawu masih bisa dilakukan alih guna lahan untuk permukiman, perdagangan dan jasa, dan lain-lain, asalkan tidak menyalahi pedoman atau peraturan RTRW Kabupaten Jember yang berlaku.Â