Mohon tunggu...
ressa liandiana
ressa liandiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

saya seorang pelajar yang duduk dibangku kelas 3 SMA dan suka membaca cerita melalui aplikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini

15 November 2023   11:08 Diperbarui: 15 November 2023   11:27 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pria dengan umur kurang dari 21 tahun dan umur wanita kurang dari 20 tahun. Pernikahan dini diartikan pernikahan yang pelakunya masih muda dan belum bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam melakukan pernikahan. Masalah fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Pernikahan dini yang merupakan budaya nenek moyang pada zaman dahulu pada era saat ini terulang kembali, jika pada zaman dahulu orang tua menginginkan anaknya untuk menikah muda saat ini banyak yang orang tua yang justru tidak menghendaki anaknya untuk menikah muda.

Hasil analisis menunjukan bahwa adanya pernikahan dini dapat mempengaruhi tingkat pendidikan, akibatnya tingkat pendidikan yang rendah juga berdampak terhadap kemampuan (skill). penduduk usia produktif sehingga kualitas generasi muda yang melangsungkan pernikahan pada usia dini akan menjadi rendah, pernikahan dini juga menyebabkan meningkatnya jumlah penduduk namun tidak diikuti kualitas SDM yang unggul sehingga hanya akan menjadi beban bagi pembangunan Negara. Pernikahan dini memiliki berbagai macam dampak negative mulai dari resiko social,resiko kejiwaan dan resiko kesehatan.

Ada pihak yang mengatakan bahwa pernikahan dini memiliki dampak positif yaitu jika ditinjau dari segi agama adalah menghindari terjadinya zina, terhindar dari perilaku seks bebas karena kebutuhan seksual terpenuhi, dapat mengurangi beban orang tua yang ekonominya rendah serta adanya anggapan jika menikah muda menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil. Namun kita ketahui bahwa pernikahan dini lebih banyak mengarah ke dampak negatif. Pernikahan dini terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut.

1. Kehamilan yang terjadi diluar Nikah
Hal ini terjadi karena adanya kebebasan pergaulan antar jenis kelamin pada remaja, Kehamilan yang tidak direncanakan dalam hal ini terjadi sebelum menikah, akibat dari pergaulan bebas yang tidak terkontrol mengharuskan remaja untuk melakukan pernikahan di usia dini karena dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
2. Media massa
Maraknya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja Zaman sekarang permisif terhadap seks sehingga remaja menjadikan media sosial sebagai sarana untuk mencari pasangan. Paparan informasi tentang seksualitas dari media massa yang cenderung bersifat pornografi dan pornoaksi dapat menjadi referensi yang tidak mendidik bagi remaja.
3. Faktor ekonomi
Perkawinan di usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, sehingga untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu sehingga akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab.
4. Faktor Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pemikiran atau pandangan seseorang, dengan pendidikan tinggi seseorang akan lebih mudah menerima atau memilih suatu perubahan yang lebih baik. Tingkat pendidikan berhubungan erat dengan pemahaman keluarga ketika mereka sudah di usia yang tepat untuk berkeluarga.


Menurut Undang-Undang Pernikahan tahun 1974 menetapkan bahwa, usia cukup bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Namun, dari sudut pandang kesehatan, usia perempuan yang siap secara fisik dan mental untuk menikah adalah pada usia 21 tahun, sedangkan laki-laki pada usia 25 tahun. Dari sekian banyak hasrat manusia, hasrat seksual yang sulit dikontrol dan salah satu efeknya adalah terjadinya pernikahan di usia dini. Pernikahan dini bukanlah fenomena baru, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan melalui website ini, kiranya apa yang saya tuliskan dapat menjadi pengetahuan dan pembelajaran bagi kita semua yang membacanya agar lebih berhati-hati dalam memilih pergaulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun