Mohon tunggu...
Robby Milana
Robby Milana Mohon Tunggu... -

Pihak kelurahan mencetak KTP saya dengan nama lengkap Robby Milana. Saya benar2 cuma orang biasa aja. Orang bilang, akar rumput. Saya gemar membaca, menulis, mendengar, dikritik dan menelaah apa saja yg singgah di indera-indera tubuh saya. Tidak ada hal yg istimewa dlm diri saya, kecuali saya selalu merasa gelisah menjadi warga Indonesia yg ingin negerinya selalu dihargai negara lain karena kualitas, bukan karena "gaya"-nya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Megaupload: AS Bisa Menjadi Pusat Hukum Global?

26 Januari 2012   01:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:27 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan dongeng jika perkembangan teknologi komunikasi dan informasi mampu "menghilangkan" batas-batas negara nasional (nation-state). Internet, misalnya, sudah menjadi instrumen nyata yang menyulap dunia sbg sebuah "global village" dimana antara negara yang satu dengan negara lain seakan menjadi tak bersekat (borderless). Masyarakat dari berbagai negara seakan menjadi satu bangsa; dan internet menjadi "negaranya."

Umumnya sebuah negara, maka di internet pun terdapat hukum-hukum atau aturan-aturan yang harus dipatuhi. Jika tidak akan terkena sanksi. Dan sanksi tersebut bisa sangat konkret menuju pengadilan. Loh, pengadilan siapa dan dimana? Siapa menghukum siapa? Tahukah Anda, ternyata Amerika bisa saja menghukum warga Indonesia yg ada di Indonesia!

Bagaimana mungkin pemerintah Amerika bisa menghukum warga negara Indonesia yang ada di Indonesia? Bukankah antara dua negara itu terdapat sekat dan hukum masing-masing? Bukankah setiap negara akan melindungi warganya? Jawabannya mari simak kasus Megaupload.

Belum lama ini di dunia maya ramai soal protes atas UU SOPA dan PIPA. UU ini merupakan UU anti pembajakan internet. Dan Megaupload merupakan situs yang saat ini menjadi pesakitan. Megaupload sedang siap-siap masuk pengadilan federal di Amerika. Padahal tahukah Anda bahwa Megaupload merupakan situs yang perusahaannya berbasis di Hongkong.

Bagaimana mungkin perusahaan yang berbasis di Hongkong (dan pendirinya berlokasi di Selandia Baru) bisa dijerat oleh hukum di AS?

Menurut tulisan di ArsTechnica, yang patut diperhatikan dalam kasus ini adalah nexus-nya, atau prinsip "di mana terjadinya kerugian." Dalam kasus Megaupload, kerugian terjadi di pihak AS. Megaupload dianggap sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, tetapi ditujukan bagi warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang ada di AS.

Dokumen dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1.000-an server di AS; sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia. Kemudian, kebanyakan transaksi di situs itu dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya, menurut Pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS. Selain itu, pendapatan iklan Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya merupakan perusahaan AS.

Selanjutnya, Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling populer di situs itu. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS. Dengan kata lain, pada transaksi, Megaupload juga membayar penduduk Virginia yang melakukan upload ke situs tersebut. Logika dari dokumen itu adalah, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS, Megaupload memahami bahwa mereka berbisnis di AS dan terikat dengan yurisdiksi AS. Kesimpulannya: kerugian pelanggaran hak cipta telah terjadi di Virginia, dari server di Virginia, dan perusahaan itu mendapatkan serta mengirimkan uang ke warga Virginia. Maka dari itu, ia terikat hukum federal di Virginia.

Meski persoalan yuridiksi ini masih bisa diperdebatkan, namun ini merupakan sebuah contoh bahwa pengadilan di AS bisa saja menjerat warga dari negara lain di luar AS, termasuk warga Indonesia.

Mari lihat ini: Sebagian besar situs ternama di internet merupakan perusahaan2 yang berdiri dan beroperasi di AS. Terikat hukum dan yuridiksi AS. Bertransaksi dengan dan melalui situs2 itu berarti juga "bertransaksi" dengan AS dan hukum serta yuridiksinya. Terutama jika memang terdapat aliran keluar-masuk uang dari dan utk warga AS. Dengan demikian, AS memang bisa menjadi pusat hukum global dalam konteks ini. Individu atau kelompok dari negara manapun bisa terjerat hukum di AS.

Dan AS memang berniat menjadi pusat dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun