Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau uang yang setara dengan nilai makanan pokok yang telah ditetapkan oleh masyarakat setempat.Â
Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu orang-orang yang kurang mampu agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak. Zakat fitrah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan solidaritas dalam masyarakat Muslim. Setiap daerah atau komunitas mungkin memiliki aturan yang sedikit berbeda terkait jenis dan jumlah materi zakat fitrah yang harus dikeluarkan, oleh karena itu, umumnya disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas keagamaan setempat atau lembaga amil zakat terpercaya untuk mengetahui ketentuan zakat fitrah yang berlaku di tempat Anda tinggal. contohnya seperti di wilayah saya di bulukumba :Â
Besaran Zakat Fitrah:
Besaran Beras: 3,5 Liter
Harga Beras Padi Medium: Rp 42.000
Harga Beras Jagung: Rp 36.750
jika ingin membayar zakat biasanya langsung membayar lewat imam mesjid nama nya adalah bapak raba dan  akan dicatat oleh pengurus mesjid berapa orang yang dia bayarkan dalam 1 keluarga .Â
adapun hasil dari perolehan zakat fitrah diwilayah tersebut mulai dari besaran beras padi medium sebanyak  26,547 liter dan beras  jagung sebanyak 30,340 liter dan adapun jumlah uang bagi yang berzakat menggunakan uang sebanyak  Rp.65.000.000 karena di wilayah tersebut memiliki 5 dusun dan penduduk sebesar 2230 jiwa .  akan tetapi 65.000.000 tersebut hasil dari kumpulan yang di peroleh semua mesjid di desa batang .Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H