Mohon tunggu...
Reski Aulia
Reski Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Almunawarah

29 Mei 2024   12:37 Diperbarui: 4 Juni 2024   21:22 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mesjid Al-munawarah 

Zakat Fitrah di desa batang

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau uang yang setara dengan nilai makanan pokok yang telah ditetapkan oleh masyarakat setempat.

Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu orang-orang yang kurang mampu agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak. Zakat fitrah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan solidaritas dalam masyarakat Muslim. Setiap daerah atau komunitas mungkin memiliki aturan yang sedikit berbeda terkait jenis dan jumlah materi zakat fitrah yang harus dikeluarkan, oleh karena itu, umumnya disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas keagamaan setempat atau lembaga amil zakat terpercaya untuk mengetahui ketentuan zakat fitrah yang berlaku di tempat Anda tinggal. contohnya seperti di wilayah saya di bulukumba :

Besaran Zakat Fitrah:
Besaran Beras: 3,5 Liter
Harga Beras Padi Medium: Rp 42.000
Harga Beras Jagung: Rp 36.750

Adapun Nanti jika ingin membayar zakat maka membayarnya lewat imam mesjid , atas nama Pak Raba dan beserta Pengurus mesjid yang lainnya .

adapun hasil dari perolehan zakat fitrah diwilayah tersebut mulai dari besaran beras padi medium sebanyak  26,547 liter dan beras  jagung sebanyak 30,340 liter dan adapun jumlah uang bagi yang berzakat menggunakan uang sebanyak  Rp.65.000.000 karena di wilayah tersebut memiliki 5 dusun dan penduduk sebesar 2230 jiwa .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun