Kode Etik humas merupakan pedoman yang berisi tentang baik buruknya suatu perilaku, serta hak dan  kewajiban moral seorang praktisi humas atau Public Relation dalam menjalankan profesinya.
Tentu setiap instansi atau lembaga yang menaungi praktisi humas mempunyai masing masing kode etik. Namun, pada hakikatnya kode etik tersebut mempunyai kesamaan isi, berupa pedoman perilaku, dan hak serta kewajiban yang harus di implementasikan dengan baik.
Kode etik humas merupakan serangkaian peraturan yang disepakati bersama untuk menyatakan sikap atau perilaku para anggota profesi humas.
karena berisikan beberapa peraturan didalamnya tentu, kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif maupun sebagai bagian dari tanggung jawab dan kewajiban moral bagi penggiat profesi humas atau public relation.
Ada sejumlah organisasi yang mengeluarkan kode etik kehumasan salah satunya adalah. PERHUMAS (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia). Dan masih banyak organisasi yang mengeluarkan kode etiknya masing masing.
Kode Etik PERHUMAS
Dalam situs Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS), dituliskan bahwa kode etik perhumas punya empat pasal yang harus di patuhi dan diimplementasikan dalam organisasi tersebut.
Pasal 1
 Secara garis besar membahas tentang Komitmen Pribadi sebagai anggota PERHUMAS yang harus ditaati adalah, setiap anggota PERHUMAS berperan nyata, dan sungguh sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan indonesia.
"Esensi jelas dari pasal 1 adalah seorang humas harus memahami bahwa profesi yang dijalankannya merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, karena berjuang untuk Masyarakat dan terkhususnya untuk Indonesia. Oleh karena itu seorang praktisi Humas/PR harus menjaga dan merawat kredibilitas nya serta reputasinya secara baik. prinsip dasar dan standar moral harus dipatuhi sehingga dapat menjadi contoh bagi setiap orang"
Pasal 2
Pasal ini membahas tentang Perilaku Terhadap Klien atau atasan.
setiap anggota PERHUMAS menjamin kerahasian dan kepercayaan yang diberikan setiap klien/atasan.
"Esensi Pasal 2 adalah consent dari profesi ini tidak berfokus pada pencapaian untuk mendapatkan materi tetapi seoarang PR dituntut untuk harus menjaga relasi dan menjaga komunikasi yang dilandasi pada etika, baik relasi kuasa antar antasan dalam konteks organisasi/perusahan. Maupun hubungan terhadap klien. yang paling penting adalah seorang PR harus selalu berperilaku jujur menjaga kerahasian."