Pajak dalam perspektif Islam mencerminkan landasan ekonomi dan hukum unik yang memadukan prinsip-prinsip syariah dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Aspek-aspek berikut harus dipertimbangkan ketika mengembangkan sistem perpajakan yang progresif dan adil:
 1. Prinsip keadilan dan proporsionalitas: Pajak Islam menekankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Sistem perpajakan harus dirancang untuk menjamin beban pajak yang proporsional dengan kemampuan keuangan setiap individu atau masyarakat. Hal ini menciptakan distribusi beban pajak yang lebih adil dan sesuai dengan semangat keadilan sosial dalam Islam.
2. Zakat dan Infaq sebagai instrumen fiskal: Dalam konteks perpajakan Islam, zakat dan infaq dapat diperluas dan dilaksanakan sebagai instrumen fiskal. Zakat, sebagai kewajiban membayar sebagian kekayaan kepada masyarakat miskin, dapat diintegrasikan ke dalam sistem perpajakan modern untuk meningkatkan keadilan distribusi pendapatan.
3. Teknologi dan inovasi perpajakan digital: Seiring berkembangnya ekonomi digital, perpajakan juga harus mengikuti tren tersebut. Dari sudut pandang Islam, sistem perpajakan harus mampu beradaptasi dengan model bisnis baru dan inovasi teknologi, sesuai dengan prinsip syariah.
4. Administrasi perpajakan berbasis kinerja: Konsep administrasi perpajakan berbasis kinerja dapat diadopsi dalam sistem perpajakan Islam. Pemerintah harus memastikan penggunaan sumber daya pajak yang nyaman dan efisien yang akan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas juga merupakan bagian integral dari administrasi perpajakan modern.
5. Instrumen Keuangan Syariah di Bidang Perpajakan: Pembayaran dapat dirancang melalui instrumen keuangan syariah seperti sukuk untuk kebutuhan pembiayaan publik. Implementasi instrumen ini tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah, namun juga memberikan peluang investasi bagi masyarakat.
 6. Pajak atas sumber daya alam: Pajak atas sumber daya alam dapat diterapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan sumber daya alam secara wajar. Pendekatan ini tidak hanya mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, namun juga menghasilkan pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk pengembangan masyarakat.
7. Kerjasama internasional: Dalam konteks global, kerja sama internasional di bidang perpajakan harus diperluas. Hal ini mencakup pertukaran informasi perpajakan, penghindaran pajak, dan pemenuhan aturan perpajakan internasional dengan tetap memperhatikan nilai dan prinsip syariah. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum Islam dan ekonomi, sistem perpajakan yang komprehensif dan berwawasan ke depan dapat diterapkan. Hal ini menciptakan landasan bagi keuangan publik yang mendorong keadilan ekonomi, pertumbuhan berkelanjutan dan kesejahteraan sosial secara umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H