Mohon tunggu...
Reskeu Indonesia
Reskeu Indonesia Mohon Tunggu... -

Gerakan untuk memperjuangkan Keuangan Negara yang akuntabel dan berkeadilan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerimaan Pajak Tidak Capai Target, Ini Alasannya (1)

4 Maret 2016   23:12 Diperbarui: 4 Maret 2016   23:35 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. Ada pembiaran terhadap Wajib Pajak (WP) yang Tidak Melaporkan SPT

Yang punya hajatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kelihatannya kurang bernafsu dengan pemantauan ketaatan WP terhadap kewajiban WP untuk melaporkan SPT-nya (Kita bicara SPT tahunan dulu ya). Padahal seharusnya DJP – kalau memang punya data – setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT, segera menegur semua WP yang belum menyampaikan SPT. Tapi mungkin ini pekerjaan yang kurang menarik ya. Jadi teguran itu rasanya tidak pernah terdengar. Akibatnya terlalu banyak WP yang tidak melaporkan SPT-nya selama bertahun-tahun tanpa pernah ditegur. Sangat mungkin banyak WP tidak sadar telah melakukan pelanggaran tidak melaporkan SPT. Dalam beberapa kasus yang kami temukan, bahkan ada WP yang sudah lupa kalau ia sudah terdaftar sebagai WP yang memiliki NPWP. Oalla….

Padahal ada kewajiban DJP loh untuk menegur. Coba cek deh di pasal 3 ayat 5a pada UU Ketentuan Umum dan Perpajakan (KUP). Pasal itu mewajibkan DJP untuk menegur setiap WP yang tidak melaporkan SPT-nya.

Perubahan dari Kewajiban menjadi pilihan Kewenangan

Kami coba teliti kenapa ya pasal bergengsi ini kok diabaikan. Ternyata ada permainan kata yang diselipkan di UU KUP 2007. Coba lihat bunyi pasal 3 ayat 5a pada dua versi UU KUP:

Bunyi pasal 3 ayat 5a UU KUP tahun 2000 adalah:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan Surat Teguran.

Sedangkan bunyi pasal 3 ayat 5a UU KUP tahun 2007 adalah:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.

Ndilalah…. ada sisipan kata “dapat” pada pasal 3 ayat 5a UU KUP 2007. Sehingga artinya langsung berubah, dari “kewajiban” menjadi “kewenangan” DJP dalam menegur WP yang tidak menyampaikan SPT-nya. Ulah sopo iki yo…. Pinter juga bapak itu….

Coba bayangkan, di saat ada kewajiban DJP untuk menegur (UU KUP 2000), kewajiban ini hampir tidak pernah dilaksanakan. Apa lagi dengan UU KUP 2007, makin parah. Diabaikan juga ga salah…. Wong kewenangan aja kok…. Ya sudah jangan pernah dikau heran kalau semakin banyak WP terdaftar yang tidak menyampaikan SPT-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun