REVIEW SKRIPSI "PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN TIDAK MEMILIKI KETURUNAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANTUL 1 B)"Â
Skripsi NURUL HIDAYATI, UIN Raden Mas Said Surakarta, 2023
Reska Nurviani_222121095_Hukum Keluarga Islam 4C
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
     Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam wujud aturan-aturan yang disebut dengan hukum perkawinan.[1] Namun, realita kehidupan manusia menunjukkan banyak hal yang menjadikan rumah tangga tersebut hancur (broken home) sekalipun banyak pengarahan dan bimbingan. Dengan demikian, kenyataan hidup membuktikan bahwa memelihara kelestarian dan kelangsungan hidup bersama suami istri itu bukanlah sesuatu perkara yang mudah untuk dilaksanakan.Â
      Perceraian merupakan putusnya suatu ikatan lahir batin antara suami dan istri yang dapat mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut.[2] Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa alasan-alasan perceraian dalam Pasal 116 adalah suatu yang menjadi dasar diperbolehkan apabila salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun istri serta terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan suami melanggar taklik talak. Dalam sebuah perkawinan disyariatkan agar setiap manusia memiliki keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan yang bahagia dunia dan akhirat.[3]
Â
ada 2 perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul yakni perkara dengan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl dengan uraian sbb :
Â
- perkara dengan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl
Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bantul karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugat, Tergugat juga sering berjudi dan mabok, Penggugat sangat menginginkan keturunan, akan tetapi Tergugat tidak bisa memberikan keturunan. Perselisihan tersebut semakin rumit ketika pihak keluarga mengetahui dan pihak keluarga kedua belah pihak telah berupaya merukunkan namun tidak berhasil. Puncak keretakan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat, yakni Tergugat pergi meninggalkan Penggugat hingga sekarang, dan selama itu pula sudah tidak ada lagi hubungan lahir dan batin di antara Penggugat dan Tergugat dan sampai kasus ini masuk ke Pengadilan keberadaan Tergugat tidak diketahui.
Sidang pertama dalam perkara tersebut dihadiri oleh Penggugat akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wali atau kuasa hukumnya meski sudah di panggil secara resmi. Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya atau tempat tinggalnya telah dipanggil melalui Radio Siaran Daerah di Wilayah Kabupaten Bantul, namun tidak pernah hadir dan ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah. Oleh sebab itu, sidang dilangsungkan tanpa hadirnya Tergugat. Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat agar Penggugat tidak meneruskan gugatannya dan bersabar menunggu Tergugat sampai kembali, tetapi usaha itu tidak berhasil.