Mohon tunggu...
Pnk
Pnk Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa,wakil ketua kelas dan angota kader sosialisasi dibagian kesehatan sekolah

Ikut kegiatan sosialisasi denggan dampak pada lingkungan dan alam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

agar sesuai harga subsidi kini elpiji 3kg tak di jual eceran lagi setelah diketahui tarnyata tak mendekati harga subsi ke tanggan rakyat

2 Februari 2025   20:24 Diperbarui: 2 Februari 2025   20:24 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebijakan pemerintah dalam menaggani harga kebutuan yang telah disubsidi agar sesuai harga 

Pada januari lalu salah satu barang pokok rumah tangga sempat dikabarkan tak sesuai harga padahal sudah di subsidi pemerintah ,lantas membuat buk sri mulyadi badan mentri keuanggan indonesia membuat kebijakan baru demi menyesuaikan harga subsidi agar mendekati harga asli setelah sampai ke tanggan konsumen akhir,   kini elpiji 3kg tak boleh diperjual belikan secara eceran apakah kebijakan tersebut bisa mengatasi masalah harga elpiji yang melengser, kebijakan yang dibuat sudahkan menjanjikan kemudahan dalam mendapatkan gas elpiji secara harga sama atau hanya mempersulit masyarakat miskin yang memiliki akses sulit untuk transportasi malah menjadi terbatas? 

Beberapa saat lalu harga elpiji setelah disubsidi sempat menjadi komentar terbanyak oleh ibu ibu rumah tangga mereka yang telah melihat berita kekagetan buk sri mulyani badan keuanggan indonesia dimana harga setelah disubsidi hanya Rp12. 750 dari harga awal yang mencapai 45.750  teryata dijual tidak jauh beda dari harga sebelum disubsidi dibeberapa daerah diindonesia . Dikabarkan harga termurah setelah di jual kembali kekonsumen senilai Rp20. 750. Demi menjalankan kebijakan denggan benar dan tepat sasaran telah dibuat lah kebijakan yang nantinya akan memerlukan kepastian untuk tetap bisa beroperasi seperti dahulu 

Kebijakan kepada barang pokok elpiji 3kg ini berupa pelaranggan penjualan gas elpiji tidak diperbolehkan dijual secara eceran kepedagang tokoh yang tidak membuat surat keperusahaan, dimana gas elpiji akan sampai langsung ke konsumen setelah melewati sumber nya tersebut, tetapi gas elpiji tetap bisa dijual kembali kepedagang tokoh denggan syarat mereka membuat surat keusahaan kepada elpiji secara langsung agar harga tidak meleset terlalu jauhhh 

Kebijakan tersebut sudah diberlakukan pada 1 febuari 2025 kini kabarnya elpiji sudah tidak boleh dijual ulang apabila konsumen tidak membuat surat dan pernyataan kerja sama kepada perusahaan gas elpiji tersebut meskipun sempat membuat mentri keuanggan indonesia sendiri kebinggungan lantaran harga yang meleset jauhh setelah sampai kekonsumen akhir nyatanya beberapa keluhan harga gas elpiji 3kg ada yang memcapai Rp50. 000 belum mendapatkan jawaban kenapa harga gas elpiji berbeda beda tiap daerah 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun