Mohon tunggu...
Pnk
Pnk Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa,wakil ketua kelas dan angota kader sosialisasi dibagian kesehatan sekolah

Ikut kegiatan sosialisasi denggan dampak pada lingkungan dan alam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usia pensiun naik setiap 3 tahun sekali sekarang sudah sampai usia berapa?

31 Januari 2025   15:12 Diperbarui: 31 Januari 2025   22:14 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ilustrasi Menikmati usia pensiun setelah melangkah keluar dari dunia kerja sumber:meta Ai 

Kebijakan menaikkan usia batas pensiun menjadi 59 mulai diberlakukan pada 2025 ini, seperti yang telah dicantumkan di undang" dimana kebijakan menaikkan usia pensiun dalam 3 tahun sekali telah menjadi kebijakan diindonesia, hal itu dipergunakan untuk memberikan ke fleksibilitas kepada tenaga kerja yang inggin lebih lama dalam berkesimpung di pekerjaan mereka usia pensiun 59 tahun berlaku pada semua bidang baik bidang pendidik, kesehatan, dan lain lain 

. Usia pensiun karyawan swasta di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Setelah itu, usia pensiun akan meningkat lagi menjadi 60 tahun pada periode 2028-2030, dan 61 tahun pada periode 2031-2033. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi karyawan yang ingin melanjutkan bekerja lebih lama meskipun membuat para tenaga kerja menjadi lebih lama untuk pensiun dan melakukan pencairan, apabila bagi mereka yang mungkin pada usia 58 tahun sudah mulai kurang efisien dalam melakukan pekerjaan mereka karna seperti yang kita ketahui usia pensiun akan terus naik seiring berjalanya waktu karna tidak semua tenaga kerja memiliki fisik yang kuat pada usia 59 untuk bekerja, tapi bukan berarti kebijakan tersebut tidak memiliki kebijakan positif dalam memberlakukan kenaikan usia pensiun di 59 tahun 

Berikut manfaat batas usia pensiun apabila diberlakukan lebih lama          Berikut beberapa manfaat jika usia pensiun diperpanjang:

Manfaat Ekonomi
1. Meningkatkan Pendapatan: Dengan bekerja lebih lama, individu dapat meningkatkan pendapatan mereka dan meningkatkan kualitas hidup.
2. Mengurangi Beban Biaya Pensiun: Pemerintah dapat mengurangi beban biaya pensiun dengan memperpanjang usia pensiun.
3. Meningkatkan Produktivitas: Individu yang lebih berpengalaman dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada produktivitas perusahaan.

Manfaat Sosial
1. Meningkatkan Kualitas Hidup: Dengan bekerja lebih lama, individu dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan memiliki kesempatan untuk melakukan kegiatan yang mereka sukai.
2. Mengurangi Kesenjangan Sosial: Memperpanjang usia pensiun dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk bekerja dan meningkatkan pendapatan mereka.
3. Meningkatkan Partisipasi Sosial: Individu yang lebih berpengalaman dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada masyarakat dengan terus bekerja dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial.

Manfaat Kesehatan
1. Meningkatkan Kesehatan Mental: Bekerja lebih lama dapat membantu meningkatkan kesehatan mental dengan memberikan individu kesempatan untuk tetap aktif dan terlibat dalam kegiatan yang mereka sukai.
2. Mengurangi Risiko Penyakit: Memperpanjang usia pensiun dapat membantu mengurangi risiko penyakit yang terkait dengan usia, seperti penyakit jantung dan diabetes.
3. Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia: Dengan bekerja lebih lama, individu dapat meningkatkan kualitas hidup mereka pada usia lanjut dan memiliki kesempatan untuk melakukan kegiatan yang mereka sukai.

Pada tahun 2025 usia pensiun naik menjafi 59 yang awalnya 56 tahun dan akan naik lagi dalam 3 tahun mendatang Ya, benar. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, usia pensiun karyawan swasta di Indonesia akan dinaikkan secara bertahap setiap 3 tahun sekali, mulai dari usia 58 tahun menjadi 62 tahun pada tahun 2035. Jadi, usia pensiun akan naik secara bertahap sebagai berikut:

- 2022-2024: 58 tahun
- 2025-2027: 59 tahun
- 2028-2030: 60 tahun
- 2031-2033: 61 tahun
- 2034-2035: 62 tahun

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi beban biaya pensiun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun