Mohon tunggu...
Resi
Resi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar sekolah menegah kejurusan

Akun saya hadir untuk membahas beberapa hal menarik yang beredar didalam negri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lebijakan menaikkan ppn 12% tidak dibuka untuk umum?

6 Januari 2025   11:15 Diperbarui: 7 Januari 2025   16:50 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti yang kita ketahui ditahun sebelumnya 2024 desember lalu sempat dihebohkan denggan kenaikkan pajak pertambahan nilai atau ppn sebesar 12% yang menimbulkan kritikan penolakan demo besar besaran hingga petisi untuk menolak kenaikan ppn sebesar 12%kini justru dikabarkan tidak jadi berlaku! Tapi apakah ppn 12% benar benar tidak diberlakukan ataukah ada kebijakan lain? 

Ya, benar. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak diberlakukan secara umum. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti properti mewah, jet pribadi, dan kapal pesiar. Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan tetap dikenakan PPN 11% atau bahkan 0% untuk beberapa kategori tertentu.

Jadi pajak pertambahan nilai sebesar 12% memang tidak diberlakukan tetapi hanya untuk barang, jasa ,kebutuhan masyarakat, pendidikan dan layanan kesehatan saja sementara barang yang mengcangkup kemewahan tetap diberlakukan jadi warga tidak diberatkan denggan adanya ppn 12% ini karna hanya diberlakukan untuk barang barang kalangan keatas saja, tapi kapan sih ppn 12%ini diumumkan tidak untuk umum 

Pembatalan ppn sebesar 12% belum ditemukan kapan hal itu tidak berlaku tetapi tepatnya desember 2024 dari berbagai kritikan penolakkan dan petisi yang telah dibuat oleh masyarakat lah yang membuat pajak pertambahan nilai tidak diberlakukan secara umum karna  memang akan memberatkan rakyat indonesia, berkat kerja sama dari para pendemo, para relawan petisi dan konten kreator yang menyuarakan itulah yang membuat kepresidenan republik indonesia hendak membatalkan ppn 12% untuk umum dan hanya diberlakukan untuk barang mewah saja bukan berarti benar benar tidak diberlakukan hanya saja untuk barang dan jasa denggan nominal besar atau mewah sentara itu untu barang, jasa kebutuhan pokok jasa kesehatan dan pendidikan hanya sebesar 11% bahkan 0% hal itu membuat para rakyat indonesia bersorak denggan ditiadakannya ppn 12% untuk umum, tetapi sebelum 2025 datang  tokoh kelonton dan minimarked telah berwaspada denggan adanya ppn 12% sehinggan sudah ada beberapa tokoh kecil atau swalayan yang menaikkan harga bebarapa barang semoga denggan adanya informasi tentang tidak diberlakukannya ppn 12 % untuk umum kembali menurunkan berat beberapa barang yang naik akibat dari kewaspadaan denggan ppn 12% diberlakukan mulai 2025 mendatang 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun