Pejabat kunci dalam pemerintah daerah itu korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tahun 2022 hingga meraup kerugian negara sebesar Rp 548 juta.
Kasus bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Dua orang bernisial R dan T lebih dulu ditetapkan tersangka. Kemudian  menyusul Sekda Heri setelah terkumpul bukti yang kuat. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!