Mohon tunggu...
Resi IsJunanda
Resi IsJunanda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resmi Tersangka, Rumah dan Ruang Kerja Sekda Pringsewu Digeledah

31 Januari 2025   18:55 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:55 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggeledahan di ruang kerja Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi. foto ist

Lampung - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menggeledah ruang kerja dan rumah Sekda Heri Iswahyudi, seusai resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono," kata Kasi Intel Kadek Dwi Ari Atmaja, Kamis (31/1).

Pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Yakni, ruang kerja dan rumah Sekda Heri di Jalan Raya Tulung Agung RT 1 LK 1 Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu. Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara.

"Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi," tutur Kadek.

Penggeledahan itu dikawal ketat oleh personel TNI Kodim 0424/Tanggamus. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.

Kadek melanjutkan, penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

"Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat," pungkas Kadek.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun