KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, terbukti tak tebang dalam menangani tikus kantor rakus yang melakukan tindak pidana korupsi. Bisa dilihat dari penetapan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu Heri Iswahyudi hari ini, Kamis (30/1).
Pejabat kunci dalam pemerintah daerah itu korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tahun 2022 hingga meraup kerugian negara sebesar Rp 548 juta.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Dua orang bernisial R dan T lebih dulu ditetapkan tersangka. Kemudian  menyusul Sekda Heri setelah terkumpul bukti yang kuat.
Padahal, sebelumnya Sekda Heri hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun nasib tak mujur menanti. Heri langsung dipaksa pakai rompi warna oranye dan dijebloskan ke penjara Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
Keputusan ini diambil setelah pemenuhan syarat objektif dan subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sekda Heri terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah.
Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. Pihaknya juga tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Jauh sebelum diterapkan dalam konstitusi negara, konsep equality before the law sudah memiliki sejarah yang panjang. Sekian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI