Mohon tunggu...
Resi Prasasti
Resi Prasasti Mohon Tunggu... Freelancer - Resi Prasasti

Aktif Blogger 2016, untuk menyalurkan hobi menulis dan menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi orang lain. Berbagi ilmu dan informasi itu baik. *Pengalaman sebagai freelance: penulis , penerjemah buku, notulen dan pernah bekerja formal di berbagai bidang (LSM, Konsultan Komunikasi, Properti, Lembaga Negara)*. Penggemar coklat dan es krim, nonton, kuliner dan kucing Blog lainnya di kataresi.blogspot.com Twitter @resi_san & Insta @resicute

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Registrasi Aman Kartu SIM Anda

8 November 2017   18:10 Diperbarui: 8 November 2017   18:17 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah dengar kan pasti soal registrasi kartu SIM yang diwajibkan pemerintah dengan menggunakan nomer NIK atau KK (Kartu Keluarga)? Itu lho yang sedang marak menjadi por kontra. Tersebar kabar bahkan untuk registrasi diperlukan nama ibu kandung dan itu menimbulkan banyak isu yang menganggap data pribadi pelanggan kartu prabayar akan disalahgunakan. Faktanya tidak seperti itu sebenarnya yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah optimistis pelaksanaan registrasi kartu SIM akan tuntas pada Februari 2018. Pemerintah membuka kesempatan untuk media dan netizen yang diwakili oleh 20 blogger terpilih untuk mengetahui informasi lebih dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo , Jakarta, Selasa (7/11 ).

Melalui FMB 9 kali ini pemerintah menjawab apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat. "Mengapa harus menjadi kontroversi sekarang ini sedangkan sejak tahun 2005 kita sudah melakukan registrasi," ujar Merza F., Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengingatkan. Sudah 12 tahun registrasi berlangsung dan terus mengalami perubahan pola. Tanpa kita sadari juga kita sudah banyak mengumbar nomor NIK untuk berbagai kepentingan selama ini. Sebagai contoh pengajuan kredit, pembelian rumah, menginap di hotel, itu semua membutuhkan fotokopi KTP kita kan. Sebanyak 121 kementerian/lembaga juga sudah menggunakan nomor NIK/KK kita untuk pendaftaran.

Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melakukan proses  registrasi sejak  31 Oktober 2017 dan ditutup registrasi pada 28  Februari 2018. Pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai batas  akhir akan diblokir kartunya. Satu orang hanya boleh memiliki maksimal  tiga kartu SIM atas nama dirinya.

Dirjen PPI Kemkominfo lebih lanjut menginformasikan bahwa sampai jam 12  siang tadi (7/11) sudah terdapat 46.559.440 pelanggan yang melakukan  registrasi kartu SIM prabayarnya. Lakukan registrasi dengan mendaftarkan  nomor NIK dan nomor E-KTP yang sesuai dengan nomor KK agar tervalidasi.  Jika kamu pernah memiliki lebih dari dua KTP dan KK lebih baik lakukan  pengecekan dulu di Kecamatan terdekat atau melalui website operator.  Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri pelanggan bisa  mengecek nomor NIK dan nomor KK yang benar untuk melakukan pendaftaran.  Sejatinya setiap penduduk mempunyai 2 data yang tersimpan, Data SIAK  (Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan) dan Data KTPEL

Registrasi kartu SIM kali ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pasti nomor yang aktif dan yang tidak digunakan tegas Ahmad M. Ramli, Dirjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kemkominfo. Selain itu juga untuk menghindari penipuan-penipuan yang kian marak karena dengan mudahnya seseorang atau sindikat mempunyai banyak kartu SIM untuk melakukan penipuan. 

doc.pribadi
doc.pribadi
Faktanya selama ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah kita dapatkan semenjak kita lahir kan. Prinsipnya nomer NIK lekat dengan nomor KK (Kartu Keluarga). Nomor KK otomatis ganti ketika orang tua meninggal dunia atau kita pindah domisili tempat tinggal. Sedangkan nomor NIK tetap sama. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan untuk tidak mudah mengubah identitas pribadi untuk kepentingan sesaat karena bisa mempersulit pengurusan birokrasi kedepannya. Misal nama Sukarman berganti nama Sukarmin hanya untuk kebutuhan kampanye atau pemilihan.

Data pribadi kita juga ada payung hukumnya. Ada Peraturan Menteri  Kominfo no. 12 tahun 2016 yang juga mengatur hak kita atas data pribadi.

Hak kita atas Data Pribadi:

  • Hak atas kerahasiaan data pribadi
  • Hak untuk meminta pemblokiran jika data pribadi diregistrasikan tanpa izin
  • Hak meminta pemusnahan data perseorangan sesuai ketentuan
  • Hak mengajukan pengaduan
  • Hak mendapatkan akses untuk mengubah atau memperbaharui data pribadi

Tidak perlu takut data pribadi kamu disalahgunakan operator karena sistem yang ada tidak memberikan akses operator untuk melihat data pribadi lengkap pelanggan. Operator hanya dapat melihat kesesuaian nomor NIK dan nomor KK pelanggan saja. Semua operator memiliki SOP dan manajemen data pelanggan, ujar Noor Iza Kepala Biro Humas Kemkominfo. Operator seluler memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk menjaga keamanan informasi pengelolaan data pelanggan yang menegaskan bahwa operator tidak memiliki hak untuk menyimpan data pribadi pelanggan. Tunggu apalagi, Segera lakukan registrasi kartu SIM kamu melalui SMS ke 4444. --RGP-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun