Mohon tunggu...
Resha Hidayatullah
Resha Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi futsal dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Senjata Baru Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Rumah Sakit, Puskesmas, dan Posyandu

27 Juni 2024   15:32 Diperbarui: 27 Juni 2024   15:37 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.pexels.com/id-id/pencarian/kesehatan/Input sumber gambar

Pendahuluan

Dalam Pasal 28H Konstitusi Indonesia tahun 1945, disebutkan bahwa "Setiap individu berhak untuk menikmati kehidupan yang sejahtera secara fisik dan mental di tempat tinggalnya, dan berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memiliki hak untuk menerima pelayanan kesehatan." Meski demikian, kesehatan dianggap sebagai hak setiap warga negara Indonesia, dengan negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Meski begitu, beberapa kendala masih menjadi hambatan dalam mencapai hak tersebut.

Pertama, isu utama terkait pelayanan kesehatan di masyarakat adalah akses terhadap layanan kesehatan primer yang masih menjadi permasalahan, mempengaruhi usaha pencegahan dan penanganan dini penyakit. Kendala serius juga muncul dalam kapasitas pelayanan rujukan rumah sakit yang terbatas, menghambat kemudahan akses terhadap perawatan tingkat lanjut. Selain itu, kelemahan dalam ketahanan kesehatan Indonesia menciptakan kerentanan terhadap wabah penyakit dan krisis kesehatan. Masalah lainnya terkait dengan pembiayaan kesehatan yang belum efektif, menyebabkan ketidakmerataan dalam akses dan kualitas layanan. Sementara itu, kekurangan dan distribusi yang tidak merata dari sumber daya manusia (SDM) kesehatan menyebabkan kekurangan tenaga profesional di beberapa wilayah.

Ketidakcukupan integrasi teknologi kesehatan dan ketiadaan regulasi yang mendukung inovasi bioteknologi menandakan perlunya modernisasi dan peningkatan regulasi guna mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.

Dari persoalan-persoalan tersebut dilihat mana saja cara yang dapat memperbaiki satu per satu masalah kesehatan di Indonesia. Maka dari itu, kementerian kesehatan bekerja sama dengan bidang lain nya seperti kementrian budaya, kementerian pendidikan, kementerian kehutanan, dll nya bersama dukungan publik untuk menerapkan sistem transformasi kesehatan. Tujuan nya tak lain adalah untuk mengoptimalkan sistem kesehatan di Indonesia seperti menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sehat menjadi sakit, mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan efisiensi pembayaran kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang berkualitas dan mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.

Meskipun demikian, perubahan menuju transformasi kesehatan tidak berjalan sebaik yang diharapkan. Transformasi ini mengalami hambatan, terutama terkait dengan ketidakselarasan kedudukan hukum kesehatan dengan tujuan yang diinginkan. Adanya ketidakselarasan ini membuat transformasi sistem kesehatan memerlukan regulasi hukum yang kuat dan berkelanjutan. Sebagai respons terhadap permasalahan ini, di kenalkanlah Undang-Undang No. 17 tahun 2023 yang terdiri dari 20 bab dengan total 458 pasal. Harapannya, dengan pembentukan undang-undang terbaru ini, perbedaan jangka waktu penulisan yang sebelumnya menyebabkan ketidak kekoherensian antara hukum kesehatan dapat diatasi, dan undang-undang tersebut dapat menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan, khususnya di sektor kesehatan. Dari latar belakang tersebut, kita dapat merumuskan masalah utama. Yaitu, bagaimana pengaruh Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan terhadap layanan dan fasilitas di rumah sakit, puskesmas, dan posyandu, serta strategi implementasi yang dapat diambil untuk menghadapi dampak tersebut?.

Maka untuk mengurai masalah di atas, penulis memulai kajian dan analisis melalui pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada pemahaman hukum dari sumber-sumber sekunder. Pendekatan ini dipilih untuk menyelidiki bagaimana Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan mempengaruhi pelayanan di rumah sakit, puskesmas, dan posyandu.

Implikasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terhadap Pelayanan dan Fasilitas Rumah Sakit, Puskesmas dan Posyandu

Pada dasarnya Implikasi dari lahirnya Undang-Undang ini adalah lahirnya sebuah transformasi baru dalam dunia kesehatan yang lebih terintegrasi. Diawali oleh ketimpangan hukum kesehatan di Indonesia membuat sistem kesehatan Indonesia lebih buruk. Sehingga diperlukan regulasi khusus untuk mengatur sistem kesehatan yang lebih baik.

Berdasarkan sebuah kesimpulan yang ada, UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dibuat dengan menggunakan metode omnibus law agar masyarakat Indonesia menjadi lebih dekat dengan  visi misi jangka panjang, yaitu meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui aspek rumah sakit dan puskesmas.

Untuk itu, sudah sepatutnya rumah sakit beserta fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Namun berdasarkan keterangan Rocky Gerung pada waktu itu di salah satu video pendeknya menjelaskan bahwa pengesahan Undang-Undang ini dinilai terburu-buru dan tidak serius. Melihat bangku yang hadir dalam kursi legislatif hanyalah berjumlah 10 orang. Maka dari itu, perlu adanya sosialisasi yang masif maupun kajian yang lebih serius tentang tafsir daripada Undang-Undang ini. Sehingga ketika penerapan kebijakan bisa dijalankan sesuai dengan prosedurnya.

Strategi Implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terhadap Pelayanan dan Fasilitas Rumah Sakit, Puskesmas dan Posyandu

Apabila pemerintah merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, maka sudah sepatutnya pelayanan kesehatan di Indonesia mulai progresif dari pandangan lama menjadi sebuah kebaruan yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Tidak hanya teknis penerapan kebijakan namun setiap tenaga kesehatan harus sudah melek akan penggunaan dan pelayanan kesehatan yang serba digital. Jadi, tidak hanya sistem informasi dan operasionalnya saja yang di transformasi namun pengetahuan tenaga kesehatan sebagai operator harus mulai di edukasi dengan sistem yang berbasis teknologi informasi.

Hal ini telah disepakati bersama sebagaimana yang tercantum dalam pasal 201 yang berisi:

Pasal 201

Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, menteri dapat menetapkan:

  • Jenis tenaga medis atau jenis tenaga kesehatan baru dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 198 dan pasal 199; dan
  • Kelompok tenaga medis atau kelompok kesehatan baru

Dari pasal ini kita bisa menilai bahwa pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mengadakan akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis dalam pelayan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Akan tetapi, penulis disini memiliki sebuah analisis pribadi bahwa penerapan kebijakan ini justru harus dimulai sejak dini. Dalam arti lain, kurikulum pendidikan profesi kesehatan mulai dari tingkat kedokteran sampai pada kesehatan masyarakat harus segera diperbaiki. Dimana kurikulum ini didesain lebih kepada memenuhi kebutuhan para ahli yang lebih modern. Hal ini memungkinkan peningkatan pemahaman lebih awal kepada para calon tenaga medis tentang peran dan fungsi teknologi dalam dunia kesehatan.

Senjata lain, yang bisa ditawarkan oleh penulis untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah transformasi digital pada proses rujukan rumah sakit dan pemberian informasi gizi, pencegahan, serta pengenalan gejala penyakit berbasis big data dalam bentuk satu aplikasi kesehatan. Hal ini akan memudahkan masyarakat mengenali gejala awal tentang sebuah penyakit. Tentunya peran tenaga medis akan bertambah. Selain memberikan edukasi tentang kesehatan, tenaga medis dan pemerintah harus memberikan edukasi tentang aplikasi tersebut guna mengoptimalkan kinerja operasi kesehatan. Maka dengan didorongnya teknologi pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan posyandu akan lebih berjalan secara efektif dan efisien.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun